Cegah Aliran Sesat MUI Lumajang Tingkatkan Sosialisasi

0 Comments


Jatim - Barometer99.com.
Kewaspadaan akan aliran yang menyimpang dari ketentuan hukum agama maka harus dilakukan oleh pihak yang berwenang agar aliran yang menyimpang tidak merusak akidah orang lain dengan sosialisasi dan pemantauan kegiatan.

Ketua Dewan Pimpinan Majelis Umat Islam (MUI) kabupaten Lumajang Jawa Timur Ahamad Hanif menyampaikan adanya kejadian-kejadian akhir ini mencuat di berbagai media informasi , Selasa 21/01.

Soal adanya keraton baru di Purworejo Jawa Tengah atau persoalan Ningsih Tinampi warga Pasuruan yang kini berhadapan dengan aparat hukum, dari itu pihahnya minta warga agar mewaspadai aliran yang menyesatkan keyakinan masyarakat Lumajang khususnya agar lebih berhati-hati jika ada seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai kegiatan dan mengajak ke aliran yang menyimpang.

Dikatakan ketua dewan pimpinan MUI Kabupaten Lumajang Ahmad Hanif 10 kriteria aliran sesat yaitu
-  Mengingkari rukun iman dan rukun Islam

-  Mengakui atau mengikuti kaidah yang tidak sesuai dengan dalil syariat Alquran dan as-sunnah

-  Meyakini Turunnya wahyu setelah Alquran

-  Mengingkari otentisitas atau kebenaran isi alquran

-  Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir

-  Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam

-  Melecehkan atau merendahkan para nabi atau Rasul

-  Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai nabi dan rasul terakhir

-  Mengubah menambah dan mengurangi pokok-pokok kaidah yang telah ditetapkan oleh syar'i seperti haji tidak ke Baitullah salat fardu tidak di waktu yang

-  Atau yang terakhir mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Ketentuan tersebut di jelaskan Ahmad Hanif dikeluarkan pada penutupan Rakernas MUI di hotel Sari Pacific Jakarta Selasa 6 November 2007.

"Merupakan himbauan kami MUI Kabupaten Lumajang agar masyarakat tidak mudah terbawa oleh paham paham atau aliran yang sesat sementara pada tahun 2007 itu sudah membuat kisi kisi atas 10 kriteria aliran sesat dan 10 kriteria yang mudah-mudahan masyarakat bisa memahami misalnya dari 10 itu apakah yang dilakukan oleh satu aliran itu sampai kepada mengingkari rukun Islam Rukun Iman", kata Ahamd Hanif.

Pihanya melalui MUI yang ada di 21 kecamatan untuk memonitor kegiatan masyakat di wilayahnya agar tidak sampai kecolongan, jika ada potensi mengarah pada penyesatan ajaran agama di koordinasikan dengan MUI kabupaten untuk melakukan tabayyun.

Maka adanya berita terkait adanya keraton baru yang kini di tangani aparat penegak hukum dan di tambah salah satu warga Pasuruan  yang  bernama Ningsih Tinampi menggugah MUI Lumajang agar tidak sampai lengah melakukan himbauan dan pemantauan kegiatan masyarakat.  **(Fendy)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Postingan Populer