Orasi Damai dari Berbagai Organisasi Masyarakat Tuntut Tindak Tegas Para Guru Berdemo bersama Siswa Siswi Mencoreng Dunia Pendidikan
Maluku - Barometer99.com. Sabtu 18/01Sejumlah Mahasiswa HMI, PMII dan LSM yang tergabung dalam aksinya meminta kepada Gubenur Maluku Murad Ismail untuk segerah dimutasikan kelima oknum guru ini atas tindakan aksi yang melibatkan sejumlah para pelajar untuk melakukan demostrasi pada hari kamis kemarin 16/1/2020.
Kelima oknum guru ini berasal dari SMA Negeri 1 Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku yang berinisial H,L,L,N dan S.
Menurut Ruslan Soamole ketua LSM Parlamen Jalanan menyatakan aksi yang dilakukan oleh kelima oknum guru ini sudah sangat melewati aturan sebagai mana dikatakan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Lebih lanjut Ruslan menyesali tindakan oknum para dewan guru ini, jika saja ada masalah dalam bentuk apapun jangan sekali-kali melibatkan para pelajar. "Tandas Ruslan.
Pasalnya menurut Ruslan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 menyatakan tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat itu ditandatangani pada 27 September 2019 lalu.
Dalam surat tersebut, Mendikbud meminta gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas provinsi, kabupaten/kota, untuk 1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru untuk :
a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
b. menjalin kerja sama dengan orangtua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.
Dalam surat itu Mendikbud juga meminta instansi terkait "memberikan pendampingan dan pembinaan" kepada peserta didik yang "terdampak dalam aksi unjuk rasa."
Dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Antara, Mendikbud mengatakan: "siswa harus kami lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan."
"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orangtua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri. Hal ini dikatakan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. "Jelas Ruslan Ketua LSM Parlamen Jalanan saat diwawancarai pada Sabtu 18/1/2020. **(Sofyan.M)