Dua Warga Sumatra Utara Di Ciduk Team Opsnal Polsek Manyak Payed
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil di sita petugas diantaranya:
- 1( satu ) paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas koran dgn berat keseluruhan 6,38 ( enam koma tiga delapan) Gram.
- 1 ( satu ) Unit Hand Phone Merk Oppo R1 Warna Putih.
Di hari terakhir masa tugasnya,pasca sertijab do mapolda aceh,Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSC, Melalui Kapolsek Manyak Payed, IPTU Lilik Harwanto SH, dalam siaran persnya mengatakan,"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2( dua) orang laki- laki yang di duga melakukan transaksi narkotika jenis ganja di seputaran desa Tualang Baro sehingga sudah meresahkan masyarakat setempat", imbuhnya.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, tanpa membuang waktu lebih lama lagi,Team Opsnal Polsek Manyak Payed langsung bergerak cepat menuju Lokasi informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan di daerah yang di maksud, begitu sasaran sudah di tampak dengan sigap Team opsnal Polsek Manyak Payed menciduk 2 (dua) orang yang belakangan di ketahui beridentitas RL (35) Dusun II Jalan Pasar VII no. 235,Desa Tandem Hilir I,Kecamatan Hamparan Perak,Kabupatan.Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara,sementara,sementara temannya IU Bin Alm. Simin (38) warga dusun.II Jalan Pasar VII no. 235,Desa Tandem Hilir I,Kecamatan,Hamparan Perak,Kabupaten Deli Serdang Provinsi,Sumatra Utara,selanjutnya dilakukan introgasi di TKP kedua orang tersebut mengakui bahwa ganja tersebut di beli dari saudara F( DPO),seharga Rp. 20.000.kemudian TSK di bawak ke Polsek Manyak Payed guna penyidikan lebih lanjut", Pungkasnya.(JBI Atjeh)
.png)

