408 NARAPIDANA LAPAS NARKOTIKA IIB LANGSA DAPAT REMISI LEBARAN
KORWIL ACEH - JEFRY BOY ISNY
LANGSA - BAROMETER99.com
Pada setiap Hari kebesaran keagamaan di Seluruh Indonesia Kementerian Hukum & Ham memberikan Remisi kepada seluruh WBP di seluruh lapas se Indonesia.
Dalam rangka Hari raya idul fitri 1 Syawal 1441 H, kalapas Lembaga pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Langsa Herman Anwar Amd.IP SH mengatakan,"Bahwa LPN Langsa mengusulkan remisi Khusus sebanyak 408 orang, dan Alhamdulillah semua turun SK remisi nya berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham No Pas 645 PK 01.01.02 Tahun 2020 ,
Besaran Remisi yang di terima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bervariasi antara 15 hari sampai 2 bulan, tergantung dari lamanya pidana yang telah di Jalankan dan juga pada tahun ini di karenakan Virus Corona Disaese 2019 (Covid-19) Dalam Upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut, Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pas tentang pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19 di Lapas / Rutan, maka Lapas Narkotika IIB Langsa tidak menerima kunjungan Lebaran melainkan dengan system kunjungan Online.
Diakhir kata Kalapas Herman Anwar And IP SH mengucapkan selamat Hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441H Mohon maaf lahir dan bhatin, sementara itu
Di tempat terpisah Kasi binadikgiatja Yopi syahputra mengatakan bahwa tahun ini Lembaga pemasyarakatan Narkotika langsa Sebanyak 408 orang terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 403 orang dan Remisi khusus II sebanyak 5 orang, dan bagi yang mendapat kan remisi Khusus II juga harus menjalani denda subsider antara 2 sampai 6 bulan.
.png)
0 Comments: