Anggota DPR RI Komisi III Menyambut Baik Usulaan Jaksa Agung

0 Comments

Jakarta - Barometer99.com.
M3rahmuda Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyambut baik usulan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditindak dengan sanksi tilang ataupun Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Arteria menilai, meski regulasi dan hukum terkait SOP penanganan COVID-19 sudah ada, namun faktanya masih banyak pihak yang belum menerapkan dalam bentuk protokol standar minimal. "Saya apresiasi atas saran cerdas dan penyikapan kritis yang dilakukan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin di dalam memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Arteria, Jakarta, Rabu (13/5).

Bahkan, ada juga yang tidak mengindahkan dan beberapa waktu belakangan ini ada pihak-pihak yang melawan dan menyerang petugas di lapangan. "Hal ini kan selain berpotensi membuat gaduh dan memperkeruh suasana, tapi utamanya adalah maksud dan tujuan tindakan kedaruratan kesehatan baik itu PSBB atau apapun juga namanya nanti akan menjadi sia-sia dan tidak efektif," tegasnya.
Menurutnya, butuh upaya penegakan hukum yang tidak hanya sekadar sosialisasi maupun imbauan, namun perlu instrumen hukum yang bisa memastikan bagaimana protokol kesehatan penanganan COVID-19 ini ditegakkan secara paripurna. Ia menyarankan salah satunya adalah melalui pemberian sanksi tilang atau tipiring guna memberi efek jera. "Statement beliau (Jaksa Agung) pastinya tidak populer di publik, tapi tugas Jaksa Agung memang bukan selalu menghadirkan kebijakan populer. Toh, Jaksa Agung juga menerapkannya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya-upaya lain dilakukan namun tetap tidak diindahkan," ujarnya.

Masukan beliau kan juga sangat moderat, bertahap, misalnya hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ke-7 adalah represif," imbuhnya.  Kemudian Politisi PDI Perjuangan itu juga menilai, masukan Jaksa Agung sangat wajar, rasional dan logis, ada fakta hukum dimana telah dibuat protokol kedaruratan kesehatan.
Hanya saja selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran PSBB, yang berakibat fatal baik terhadap jiwa maupun dampak sosial kemasyarakatan lainnya. "Jadi konteksnya murni penegakan hukum, bukan meningkatkan gengsi aparat penegak hukum. Nggak usah kawatir karena semua giat galum pastinya terawasi dengan baik, ada giat monevny dan dipastikan tidak akan menimbulkan pengerahan pasukan yang berlebihan," pungkasnya. **(ril)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer