BANTUAN SOSIAL FOKUS UTAMA PADA ANGGARAN COVID-19,ACEH MASUK DAFTAR PENGAWASAN KPK
(Barometer99.com - JBI)
JAKARTA - BAROMETER99.com
Aceh termasuk salah satu dari 5 (lima) Provinsi yang akan di awasi lembaga anti Rasuah itu, Lantaran besarnya anggaran yang dialokasikan dalam penanganan Covid-19.
Hal itu di Ungkapkan Ketua KPK Firli Bajuri, Sa'at Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR-RI di Senayan Jakarta.
Firli dalam paparannya menyampaikan,"KPK akan fokus pada program kesehatan dan Social safety net (jaring pengaman sosial) karena hal itu menyangkut hak masyarakat,"KPK tidak hanya akan memonitor, akan tetapi juga mengelola serta mengoordinasi anggaran APBD yang telah di kucurkan, KPK telah bekerjasama dengan Menteri Dalam Negeri, Sehingga nantinya didapatkan total anggaran APBD yang telah di Relokasi oleh 34 Provinsi dan 542 Kabupaten/Kota yang mencapai Rp.56,57 Triliun.
Lanjut Firli kembali,"Anggaran tersebut tersebar untuk penanganan kesehatan Rp.24 Triliun, Social Safety Net Rp.25,3 Triliun, Penanganan Dampak Ekonomi Rp.7,1 Triliun.
"Ini juga tidak lepas dari monitoring, termasuk juga kami melakukan kerjasama dengan Aparat Pemda, Khususnya Aparatur pengawas Internal Pemerintah," Kata Firli.
KPK mencatat ada 5 (lima) Provinsi yang telah merelokasikan anggaran terbesar untuk Covid-19, yang diantaranya, Provinsi DKI Jakarta Rp.10 Triliun, Provinsi Jawa Barat Rp.8 Triliun, Provinsi Jawa Timur Rp.2,3 Triliun, Provinsi Jawa Tengah Rp.2,1 Triliun, Dan Provinsi Aceh Rp.1,7 Triliun, Inilah yang telah kami lakukan pengawasan bekerjasama dengan Pemda serta mengedepankan kedeputian pencegahan,"Tukasnya.
Disamping itu, KPK juga telah memetakan titik rawan Korupsi pada anggaran yang begitu besar, baik yang bersumber dari APBN sebesar Rp.405,1 Triliun maupun APBD Rp.56,7 Triliun.
"Pertama, Rawan korupsi adalah di tempat pengadaan barang dan jasa, Kedua, Sumbangan Pihak Ketiga, yang ketiga, Pengalokasian anggaran dari APBN maupun APBD, baik itu alokasi sumber daya maupun belanja dan penganggaran, dan yang keempat, Pendistribusian program bantuan sosial dalam rangka Social safety net, oleh karena itu KPK mengawasi Bansos, Penganggaran serta Bantuan Pihak Ketiga.
"Ada kerawanan-kerawanan lebih khusus lagi terkait pelaksanaan bantuan sosial karena ini menjadi hak rakyat, dalam kategori Dia harus sampai, Tepat Guna, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran," Jelas Ketua KPK.
"Karena itu, bisa saja terjadi tiga Kategori penyimpangan, Kesatu, Bantuan Sosialnya/Sumbangannya menjadi fiktif, Kedua, Ada Ekslusen Error, Kesalahannya, Ada Inklusen Error, dan Ada juga Tentang Kuwalitas dan Kuwantitas yang berkurang, Jadi bisa saja itu terjadi,"Imbuhnya.
Pada kesempatan itu Firli, juga mengungkapkan,"Bahwa KPK menempatkan secara khusus 5 (lima) pegawainya di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dalam melakukan pendampingan agar tidak terjadi korupsi anggaran dan tidak hanya itu, KPK juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus, Satgas tersebut terdiri dari anggota kedeputian Pencegahan hingga Penindakan.
"Kami gabung Satgas pencegahan dan penindakan agar tidak terjadi korupsi sekaligus menindak tegas jika sampai terjadi Korupsi,"Pungkas Firli. (B99F - JBI)
.png)
0 Comments: