Desa Namlea Gelar Penetapan Masyarakat Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)

0 Comments



Namlea - Barometer99

Agar pendistribusian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tepat sasaran, Pemerintah Desa Namlea, Kecamatan Namlea menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan masyarakat calon penerima BLT, bertempat di Kantor Desa Namlea. Kamis 14/5.

Rapat dihadiri Kepala Desa dan staf Pemerintahan Desa Namlea, Bhabinkamtibmas Polsek Namlea, Babinsa, Ketua BPD, Pendamping Ahli Kab Kab, Pendamping Kec, Pendamping Desa, Kepala Dusun, Perwakilan RW/RT, Ibu PKK Desa Namlea, serta Tokoh Masyarakat. 

Dari hasil Musdesus yang dilaksanakan pada hari Rabu (13/5/2020) tersebut dicapai  kesepakatan bahwa penerima BLTD DD Tahun Anggaran 2020 yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid- 19 sebanyak 252 KK/orang sesuai jumlah Dana Desa Namlea Rp.1.308.515.000 dan dipotong 35% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 454.197.800 


Selanjutnya dari Rp 454.197.800 ini akan dibagikan ke 252 orang pada desa namlea dalam tiga bulan terakhir, April, Mei dan Juni.

Kata Kepala Desa Namlea, Abd Basir Toisuta S.Sos bahwa daftar calon penerima BLT DD sebelumnya diperoleh dari hasil pendataan para Relawan Penanganan Covid- 19 Desa Namlea melalui LPM yang dibantu oleh RT dan RW. Oleh karena itu ia memberikan apresiasi kepada para petugas yang telah melakukan pendataan.

“Terimakasih banyak kepada para petugas pencatat yang telah berjuang untuk melakukan tugas ini, meski tantangannya sangat berat dan mungkin mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat. 

Memang dengan cara begitu, penetapan untuk calon penerima BLT. Sehingga nantinya tidak ada yang saling curiga", jelasnya.

Nantinya, semua nama bakal calon penerima BLT DD didata dalam bentuk dokumen kemudian dikirim ke pihak kecamatan lanjut ke Bupati. Setelah mendapat pengesahan, para Kades akan melakukan musyawarah penetapan bakal calon penerima BLT DD dan melakukan penetapan penandatanganan. 

Ia berharap bahwa dengan ditetapkannya nama calon penerima yang paling layak menerima BLT DD tersebut, tidak akan ada lagi kecemburuan sosial dan prasangka yang kurang baik di masyarakat Desa Namlea.

Adapun penganggarannya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19).
(Sofyan Md)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer