GURU PNS YANG TIDAK MENJALANKAN TUGASNYA, INI KATA KADISDIKBUD KAB. ACEH TIMUR.
BIRO ACEH TIMUR - TEUKU SYAIFUL A.md
ACEH TIMUR, BAROMETER99.com
Terkait beredarnya surat berupa laporan dari Kepala Sekolah SMPN 2 Peunaron Ibrahim Win Arega yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur tentang belum melaporkan diri dan melaksanakan tugas di SMPN 2 Peunaron sebagai Guru atas nama
Zia Ul haq, S.Ag NIP : 19720222 200801 1 002 Pangkat/gol/ruang penata /III/c
Jabatan Guru Muda Tugas Asal SMPN 6 Birem Bayeun Tugas baru SMPN 2 Penaron, tidak pernah melapor ke sekolah tempat dia bertugas.
Berdasarkan atas informasi yang berkembang tersebut, Tim Barometer99.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur Saiful Basri, S.Pd.M.Pd, diruang kerjanya, Jum,at,15 Mei 2020, terkait perihal guru atas nama Zia Ul haq, S.Ag, yang bertugas di SMP 2 Penaron tidak memenuhi tugasnya, Beliau menyampaikan bahwa,"Tadi pagi kami telah membuat pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan pemerisaan tadi didampingi Kasatpol PP dan Tim Dinas, ungkapnya.
Surat Lampiran tiga kali Pemanggilan dari Kepala Sekolah SMPN 2 Peunaron Kab. Aceh Timur(Barometer99.com - TS)
"Kita juga telah buat berita acara hasil pemeriksaan, selanjutnya di kirim ke BKSDM, sehingga yang bersangkutan nantinya dipanggil oleh pihak BKSDM dan harus datang, Disana nantinya dipelajari permasalahannya. Bahkan yang bersangkutan telah membuat pernyataan mulai hari Senin ini akan masuk tugas ke SMPN 2 Pinaron sesuai surat keputusan tugas," tuturnya.
Lanjut Saiful Basri,"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada masuk tugas sebagai guru tetapi bukan pada sekolah SMP 2 Peunaron akan tetapi beliau masuk tugas pada sekolah yang sebelumnya SMPN 6 Birem Bayeun dia mengajar di sana.
Dan Saiful juga mengakui ada beberaapa kali surat dari Kepala Sekolah SMP 2 Peunaron yang dikirim termasuk ke dinas dan kepada yang bersangkutan katanya tidak pernah sampai itu hasil proses tadi.
Mengenai Gaji kata Saiful, "Seorang PNS gaji nya tidak dapat di tahan, karena ada ketentuan-ketentuan maupun peraturan yang harus di patuhi, serta apa bila Seorang PNS telah di putuskan Pemecatannya nah itu baru bisa diusulkan pemberhentian gaji,"tandasnya.
.png)
0 Comments: