Oknum Guru SD Diamankan Petugas Atas Kasus Asusila Terhadap Sejumlah Murid

0 Comments



NTB-Barometer99.com

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus asusila yang diduga dilakukan oleh seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukamaju Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa Besar NTB. 29/05/2020.

Kasubdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, mengatakan, guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) yang diduga keras melakukan tindak asusila terhadap sebelas anak muridnya tersebut berinisial TA (28) tahun. Pelakunya merupakan seorang guru dengan korbannya para murid di sekolah tempatnya dia mengajar sehari-hari, kata Pujawati.

Dijelaskan bahwa awal perilaku bejat pelaku TA terungkap dari adanya laporan salah seorang korban yang merupakan muridnya. Dengan adanya laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Sumbawa melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya menguatkan peran TA sebagai pelaku asusila terhadap muridnya. Atas laporan dari seorang korban pelecehan yang dilakukan oleh TA, pelaku TA kemudian ditangkap dirumahnya pada hari Jumat (22/5) pekan lalu, ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku TA terungkap melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2018 hingga Februari 2020. Padahal di ketahui pelaku sudah memiliki istri dan sedang dalam keadaan hamil besar.
Jadi ada sebanyak sebelas murid yang menjadi korban bejat pelaku selama beberapa tahun terahir ini, semua murid sekolahnya, ucap Pujawati.

Pelaku TA melancarkan aksi tidak terpujinya tersebut berada di areal sekolah, diantaranya di ruang guru, ruang kelas, kamar mandi, ruang kepala sekolah, dan juga di rumah dinas orang tuanya di komplek perumahan SDN Sukamaju Kecamatan Lunyuk.

Dari perbuatan yang tidak terpuji tersebut, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai aturan perundang-undangan, pidana ancaman paling berat untuk tersangka asusila adalah pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dipenjara dan dikebiri.

Lebih lanjut, Pujawati mengatakan, penahanan dan penanganan kasus tindak asusila tersebut telah di tindak lanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Besar, dan sampai saat kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku.

Namun ada perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB. Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi menyebutkan, pelaku adalah lulusan S2 Universitas Gajah Mada yang statusnya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS) menunggu prajabatan. Pelaku mengajar di sekolah tersebut untuk membantu orang tuanya yang kondisinya sedang sakit.
Orang TA merupakan guru pelajaran IPA di sekolah SDN Sukamaju, dan pelaku TA ini mengajar setiap sabtu-minggu dengan materi reproduksi, kata Joko.

Dengan modus metode mengajar reproduksi di sekolah, pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya kepada para muridnya di sekolah. Jadi dari hasil pelacakan kita, korbannya itu semua murid perempuan. Jumlahnya sekarang sudah mencapai 13 orang, ada penambahan dua orang,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut para orang tua korban dan masyarakat Desa Sukamaju mendatangi rumah Dinas tempat orang tua pelaku tinggal di komplek lingkungan SDN Sukamaju. Bahkan masyarakat dan para orang tua korban mengusir orang tua pelaku di rumahnya dan mebakarnya. (YD-Abdullah)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer