Sempat Kejar Kejaran , Akhirnya Tersangka Pencuri Motor Di Bekuk Oleh Polsek SS III
Martapura , BAROMETER99 - (Polsek) SS III , Kabupaten Oku Timur menangkap pelaku pencurian dalam Rumah , dengan tersangka Heri Yadi (35) yang berstatus Tani , yang beralamatkan Desa Mangsang Kec. Bayung Lincir Kab. Muba . (29/05/2020)
Penangkapan tersangka bermula di saat tersangka Heri Yadi dan rekan nya Muhammad yang saat ini sedang (DPO), beraksi di rumah korban bernama Syamsudin (40) Warga Desa Karang Mulya Kec. Semendawai Timur Kabupaten Oku Timur. Pada saat itu ( dua) orang pelaku yg belum dikenal, masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding dapur yang terbuat dari anyaman bambu, kemudian pelaku membuka pintu dapur, setelah pelaku berhasil masuk, pelaku mengambil 1(satu) unit Sp.Motor Honda Verza 150 warna hitam.
karena Motor milik korban saat itu dalam keadaan terkunci stang, kemudian kedua Pelaku menyeret Motor tersebut dengan cara mengangkat dengan menggunakan kayu, kemudia pada saat di luar kedua Pelaku membuka paksa kunci stang Motor milik korban , saat pelaku membuka paksa stang Motor milik korban,ternyata korban mendengarnya dari dalam rumah, kemudian korban mengintip dari jendela samping, dan korban melihat ada 2(dua) orang laki-laki disamping rumahnya sedang membuka paksa stang Motor miliknya, lalu korban langsung berteriak , sambil korban keluar melalui pintu depan dan mengejar kedua pelaku.
saat itu warga langsung keluar rumah, dan langsung memblokir jalan, kedua pelaku melarikan diri terpisah kearah perkebunan karet, akibat kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa :1(satu) unit Motor honda CB Verza 150 warna hitam atas kejadi tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah) dan melaporkan kejadiannya ke Polsek SS III.
Berdasarkan laporan yang di terima melalui hp , Kapolsek SS III IPTU JOHAN SYAFRI menugaskan Kanit Reskrim Ipda Wilson Hutahaean.SH beserta anggota Opsnal untuk mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diperkirakan masih bersembunyi di areal perkebunan karet di Desa Karang Mulya, setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim beserta anggota dan dibantu masyarakat Desa Karang Mulya langsung melakukan penyisiran di areal perkebunan karet arah pelaku melarikan diri, sekira jam 08.00 wib.
salah seorang warga yang akan berangkat kesawah ada melihat 1(satu) orang laki laki yang tdk dikenal dipinggir sungai dengan menggunakan celana pendek warna hitam dan baju kaos warna biru dalam keadaan basah, dan warga tersebut langsung melapor kepada anggota yang sedang melakukan penyisiran, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju lokasi yang dilaporkan oleh warga tersebut, tanpa melakukan perlawanan laki-laki yang diduga pelaku yang ditemukan warga dipinggir sungai dapat diamankan dan setelah diintrogasi laki-laki tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian bersama 1 (satu) orang temannya, yang berhasil melarikan diri, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek SS III untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan tersangka di jerat pasal 363 KUHP.(Imam)
.png)
0 Comments: