TERKAIT CALON PENERIMA BLT GP. PAYA DUA ACEH TIMUR ADAKAN RAPAT TERBATAS
Biro Aceh Timur : Teuku Syaiful
Aparatur GP. Paya Dua Adakan Rapat Terbatas Mengenai Calon Penerima BLT di Posko Covid-19 (Fhoto Bye : T. Syaiful)
ACEH TIMUR BAROMETER99.com
Sesuai Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Tentang Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat ditengah wabah Pandemi Virus Corona (COVID-19), serta dana BLT berasal dari Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan Penerima BLT adalah masyarakat desa yang perekonominya terdampak pandemi covid-19..
Terkait Bantuan tersebut Keuchik Gampong Paya Dua Ibrahim, dalam siaran persnya, Jumat 7 Mei 2020, menyampaikan,"Bahwa kita siang ini, bersama Perangkat Gampong dan Tim Relawan Penanggulangan COVID-19 telah mengadakan rapat terbatas yang bertempat di Posko Penanggulangan Covid-19, dengan agenda membahas nama-nama dan kriteria Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan dana BLT yang bersumber dari dana desa," Ungkapnya.
Lanjut Ibrahim menjelaskan,"Terkait Rapat terbatas yang diadakan tentang Pembagian BLT tersebut beliau menyampaikan juga, tidak akan membelakangi Peraturan Mentri PDTT dan Perbup Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2020 dan hasil rapat pembahasan ini nantinya akan kita akan sampaikan kepada Camat Peudawa dalam rangka berkoordinasi untuk proses pencairan dana BLT," Sebutnya.
Ibrahim juga menambahkan,"Kuota yang direncanakan bantuan maupun dibagi yaitu kepada 91 Kepala Keluarga dengan nominal bantuan Rp.600,000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) per KK Selama 3 bulan yaitu mulai April Mei dan Juni 2020 dengan total keseluruhan Rp. 1.800,000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tutupnya.
0 Comments: