Tidak Sampai Satu Pekan Polsek Belitang III Ringkus Tersangka Pencuri Gabah
Martapura , Barometer99 - ada saja ulah manusia di bulan Ramdhan seperti ini , demi mendapatkan uang berbagai macam cara di lakukan , seperti yang di lakukan salah satu tersangka ini , nekat mencuri gabah pada malam hari dengan menggunakan sebuah mobil pick up , bernama Arif Bin Sugiono (34) , beralamat Desa Harjo Winangun.
Bermula dari korban sedang terlelap tidur , sekitar pukul 00.20 tersangka bernama Arif melakukan aksi nya , di depan halaman rumah pelapor di Desa Rejosari Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Oku Timur.(16/05/2020)
Ketika saksi atau tetangga korban bernama Kusni sedang tertidur mendengar ada suara mobil yang sedang menaikkan Padi/gabah di Tkp,lalu saksi KUSNI berteriak (*Woy siapa itu ?*) Kemudian tersangka langsung pergi menggunakan mobilnya,kemudian saksi KUSNI membangunkan pelapor/korban yang merupakan tetangga sebelah rumahnya,kemudian saksi dan Korban berusaha mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor, namun tidak terkejar dan kehilangan jejak.setelah kembali dari kejar kejaran, korban melihat gabah nya sudah hilang sebanyak 7 ( tujuh ) karung plastik dan selanjutnya Korban melaporkan peristiwa tsb ke Polsek Belitang III , atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir mencapai Rp.2.450.000.
Selanjutnya Polsek Belitang III melakukan Upaya penyelidikan , Bermodalkan CCTV Kapolsek Iptu Aston L Sinaga.Sh Memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sudono untuk melakukan penyitaan terhadap BB mobil PICK UP GRAND MAX sebagaimana yang terekam CCTV, selanjutnya sekira jam 20.00 wib mobil tersebut berhasil diamankan berikut pemilik mobil sdra. ARIF BIN SUGIONO di Ds. Harjo Winangun Kec. Belitang Kab. OKU Timur, awalnya pemilik mobil mengelak alasan bahwa mobil tersebut dipinjam oleh temannya pada saat kejadian, namun akhirnya Tsk ARIF BIN SUGIONO kehabisan akalnya dan mengakui perbuatannya, selanjutnya Tersangka berikut Barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Belitang III utk proses Penyidikan lebih lanjut , akibat perbuatan nya tersangka di kenakan pasal Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, Pasal 363 KUHPidana.(Imam)
.png)
0 Comments: