Bermotifkan Dendam Tersangka Tega Siramkan Air Keras kepada Tetangga Sendiri
![]() |
| Caption: AN (40) Tersangka Penyiraman Air Keras (Cuka Para) terhadap Korban ER (51) tak lain tetangganya sendiri. (Foto-red) |
# Tersangka AN diantar Keluarga ke Mapolres OKU Timur untuk Menyerahkan Diri
Barometer99.com, MARTAPURA - ER (51), warga Desa VI, Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, tubuhnya disiram air keras (cuka para), akibatnya korban harus di bawa kerumah sakit.
Insiden tersebut di lakukan oleh tetangganya berinisial AN (40) pada Jumat (19/6/2020), sekitar pukul 21.30 WIB. yang menyebabkan seluruh tubuh ER mengalami luka bakar dan melepuh mulai dari kedua tangan, dada hingga wajahnya akibat cuka para tersebut.
Dua hari setelah peristiwa menghebohkan tersebut, tepatnya pada hari Minggu (21/6) siang, tersangka AN diantar keluarganya untuk menyerahkan diri ke Mapolres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Yuli menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat ER sepulang dari pengajian.
Saat itu, ER sedang berada di depan rumah menunggu anaknya membuka pintu. Pada saat itu tersangka (tetangga korban) tiba-tiba datang dan langsung menyiramkan cairan cuka parah ke arah tubuh korban hingga ER berteriak minta tolong,” ungkapnya, Senin (22/6/2020).
Melihat ER kesakitan tersangka langsung melarikan diri. Mendengar teriakan dari luar, anak ER langsung membuka pintu dan mendapati ayahnya sudah tersiram cuka para tersebut, kemudian korban dilarikan ke Puskesmas Cempaka untuk dilakukan pertolongan pertama, namun lantaran luka korban sangat parah, selanjutnya dirujuk ke RSUD Kayuagung, Kabupaten OKI.
"Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Tak menunggu waktu lama, tim Shadow Wallet Polres OKU Timur langsung melakukan pengejaran," jelasnya.
Team Shadow Walet sempat mendatangi kediaman tersangka, di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, namun tidak ada. Akan tetapi hanya orang tua tersangka kita meminta kepada pihak keluarga supaya tersangka menyerahkan diri.
Tak berlangsung lama, pada 21 Juni pukul 11.00 pada saat Tim Shadow Wallet Polres OKU Timur melakukan penyelidikan terhadap tersangka, pihak keluarga membawa tersangka AN untuk diserahkan ke Mapolres OKU Timur.
Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra mengungkapkan, motif penyiraman cuka para ini, karena tersangka menyimpan dendam dan sakit hati terhadap korban, dikarenakan jalan akses rumah pelaku ditutup oleh korban, sehingga adanya ke tersinggungan tersangka terhadap korban. Selain itu juga adanya dendam lama antara korban dan tersangka.
"Akibat kejadian tersebut, tersangka di jerat pasal 351 ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat," pungkasnya.
Laporan : Imam
Editor : Herbi.
.png)

kejam nya
BalasHapus