Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Sumsel Utus Satgas Gugus Tugas Tertibkan Cafe dan Resto
Barometer99.com, PALEMBANG - Demi memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemprov Sumsel melalui Satgas Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran dan Pembatasan Penyebaran Covid-19 Sumsel Sub Bidang Pencegahan pengamanan dan Penegakan Hukum, gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sabtu (6/6/2020) malam misalnya, Satgas langsung meluncur kesalah satu Cafe di Jalan MP Mangku Negara. Pasalnya, berdasarkan laporan warga, di Cafe tersebut sangat ramai pengunjung yang tidak mengabaikan dna tidak mentaati protokol kesehatan.
Kasat Pol PP Sumsel, Aris Putra mengatakan, berdasarkan laporan dari warga, tim kami meluncur ke lokasi, ternyata benar adanya dan kami memberikan penjelasan serta edukasi kepada pemilik agas mentaati dan melaksanakan aturan kesehatan yang sudah diatur pemerintah," jelas Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra melalui pesan whatsapp nya.
"Tak hanya melakukan edukasi terkait protokol kesehatan di masa pandemi, kami juga menertibkan cafe tersebut, karena ikut menjual minuman beralkohol (Mikol) serta memiliki izin yang telah kedaluarsa. sehingga, kita tertibkan dan mikolnya kita amankan sebagai barang bukti," terangnya melalui pesab whatsapp.
Lanjutnya, sesuai arahan Gubernur Sumsel H Herman Deru, pihaknya menghimbau agar pengusaha khususnya tempat-tempat hiburan untuk mentaati aturan, serta ikut mencegah menyebarnya Covid-19 demi kepentingan dan kesehatan bersama.
"Caranya, tak lain dengan menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai bentuk kegiatan," jelasnya.
Tambahnya, selain menyasar cafe tersebut, kami juga menyisir sejumlah mal, rumah makan, resto cepat saji dan taman-taman yang biasa dijadikan tempat tempat kerumunan masyarakat
"Kita akan terus lakukan edukasi dan sosialisasikan ini, agar mata rantai Covid-19 dapat diputus dan mencegah penyebarannya," pungkas Aris.
laporan : Roberto/Humas Pemprov.
editor : Herbi.
.png)

0 Comments: