Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Irwan Sanusi Diringkus Polisi

0 Comments

Keterangan: Tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Irwan Sanusi (28)warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diringkus Sat Reserse Narkoba Polres Muba.

Barometer99.com, MUBA - Pengedar narkoba jenis sabu, Irwan Sanusi (28) warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diringkus Sat Reserse Narkoba Polres Muba, di jembatan kecil di kebun kelapa, Kelurahan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk melalui Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Dedy Haryanto SH mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat pada Senin 08 Juni 2020, bahwa ada kegiatan yang sering mencurigakan disekitar jembatan kecil tersebut. 

"Malamnya pukul 20.30 Wib, Unit Sat res Narkoba Polres Muba berhasil meringkus pengedar narkoba di Jembatan Kecil di kebun kelapa, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba," terang Kasat Narkoba Polres Muba, Rabu (10/6/2020).

Ditambahkan Dedy, tersangka Irwan tak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti narkoba. Tersangka pengedar akan dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan juga Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita satu (1) paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,15 gram, tiga (3) bal plastik klip bening, 1 buah wadah plastik bening merk Charm, 1 buah pipet sekop warna hijau dan 1buah timbangan digital," pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Muba
Editor    : Herbi

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer