Polsus Karantina Amankan Barang Bukti 1,7 Ton Bawang Merah Ilegal
![]() |
Keterangan: Barang Bukti Bawang Merah Ilegal sebanyak 1,7 Ton yang diamankan Polsus Karantina Pertajian Pekanbaru di Wilayah Kerja Dumai, Jumat 12/6/2020. (Foto-red). |
Barometer99.com, DUMAI - Kepolisian Khusus (Polsus) Karantina Pertanian Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai, Suwanto beserta tim mengamankan 241 karung atau sebanyak 1,7 ton bawang merah ilegal dengan nilai mencapai 100 juta rupiah, Jumat (12/6/2020).
Bawang merah tersebut, hasil serah terima petugas Bea Cukai Dumai kepada Karantina Pertanian Pekanbaru pada Kamis lalu (11/6/2020) dua hari yang lalu.
Suwanto menjelaskan, bahwa bawang merah tersebut ditangkap oleh petugas Bea Cukai Dumai pada Senin, 8 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Raja Ali Haji Purnama, Dumai Barat, Kota Dumai.
"Bawang merah ini diangkut menggunakan satu unit truk colt diesel. Sehari sebelum penangkapan petugas Karantina Pertanian dan Bea Cukai Pekanbaru sudah melakukan patroli bersama di wilayah Siak," kata Suwanto.
Lanjut Suwanto, kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya pemasukan bawang merah ilegal tersebut.
"Bawang merah dikemas dalam karung jaring plastik warna merah dengan berat perkarung antar 7 - 8 kg. Barang bukti tersebut menjadi tanggung jawab kami selaku Polsus Karantina," tambah Suwanto, alumnus SPN Lido Tahun 2006 itu.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Pekanbaru, Rina Delfi mengatakan, bawang merah yang kami amankan diduga melanggar Pasal 33 ayat 1 huruf a, b, dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan karena tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk keperluan tindakan Karantina.
"Untuk masyarakat yang melanggar dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak 10 milyar rupiah," jelasnya.
Dalam keterangannya Rina menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi, peraturan karantina. "Bahwa berdasarkan Permentan Nomor 43 Tahun 2012, masyarakat tidak diperbolehkan memasukan bawang merah dari luar negeri, karena Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan impor bawang merah," pungkasnya.
Laporan : Yuli L/Rilis
Editor : Herbi
0 Comments: