SATGAS OPS AMAN NUSA II PENCEGAHAN COVID-19 SAT SABHARA POLRESTA JAMBIGELAR SOSIALISASI RELAKSASI
BAROMETER99.com - JAMBI
Dalam rangka pengawasan dan pemantauan Relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan dengan membagikan masker kepada masyarakat umum kota jambi sesuai Perwal no 21 tahun 2020, Minggu, 07 Juni 2020, Sekira Pukul : 09.15 wib S/d Selesai
Tempat dan Lokasi Kegiatan meliputi :
Jalan Raya padat lalu Lintas kota jambi (sosialisasi sesuai Perwal no 21 tahun 2020 + pembagian masker)
Jalan lintas sumatra kecamatan Alam barajo perbatasan kota jambi-mendalo muaro jambi
Jalan Agus salim ( taman remaja kec.jelutung kota jambi
Sosialisasi sesuai perwal no 21 tahun 2020 serta pembagian masker ke para pedagang dan madyaraskat umum di lokasi pasar-pasar sekota jambi diantaranya, Pasar Villa kenali, Pasar Baru dan Pasar TAC
Kuat Personil tim Gugus tugas covid 19 Mako Damkar kota jambi,
Personil patroli mall dan perdagangan jasa, 8 personil lantas polresta jambi (patroli jln raya), 8 persdronil TNI ( kodim/koramil dan Pom ) ( tim patroli jln raya), 8 personil dishub kota jambi (tim patroli jln raya), 4 personil satpol Pp
(sosialisasi + pembagian masker) patroli jln raya, 1 personil disperindag kota jambi (tim patroli jln raya).
Untuk soaialisasi lokasi pasar dilaksanakan,
1 personil polri (pasar vila kenali)
2 personil TNI (pasar vila kenali)
2 personil sat pol Pp kota (pasar vila kenali).
1 personil Disperindag kota jambi (pasar vila kenali).
2 personil polri (pasar baru talang banjar).
2 personil TNI ( pasar baru talang banjar).
2 personil sat pol Pp kota (pasar baru talang banjar)
1 personil Disperindag kota jambi (pasar baru talang banjar)
Kegiatan sosialisasi ini tentang
Aksi pencegahan penularan covid 19
Berdasarkan Peraturan walikota jambi no 21 Tahn 2020 (Relaksasi ekonomi dan ekonomi kemasyarakatan).
Setiap orang wajib menggunakan Masker saat beraktifitas diluar ruangan/ Area publik, Melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), Dimulai berlakunya sosialisasi dan penegakan perwal No.21 Tahun 2020, sosialisasi relaksasi tanggal 2 juni 2020 s/d 8 juni 2020, Penindakan sesuai Perwal dilakukan mulai tggl 8 juni 2020 s/d waktu yg blm ditentukan.(B99 - ACEH I)
.png)
0 Comments: