Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Resmi Diserah Terimakan Pasangan Zas ke KPU Selayar
Barometer99.com, SULSEL - Dokumen dukungan perbaikan, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupat tahun 2020, hari ini, Senin, (27/7/2020) resmi diserahkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Dr H Zainuddin SH MH dan Aji Sumarno SSTP, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU.
Bapaslon perseorangan, tiba di kantor KPU Kepulauan Selayar, di ruas Jalan Jenderal Achmad Yani Benteng, dengan pengawalan ketat armada mobil patroli, Sat Sabhara Mako Polres Selayar.
Rombongan Bapaslon perseorangan diterima langsung oleh Komisioner KPU, bersama segenap jajaran Staf Sekretariat KPU dan Komisioner Bawaslu. Mengawali rangkaian acara penyerahan perbaikan dokumen dukungan, Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan dan waktu yang diluangkan oleh bakal Bapaslon perseorangan untuk memenuhi syarat mutlak yang dipersyaratkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor lima dan nomor enam terbaru, terkait dengan program, jadwal dan tahapan Pilkada di era pandemi Covid-19.
PKPU nomor enam, merupakan perubahan dari PKPU nomor lima, yang selama ini menjadi pijakan dasar, sebelumnya hadirnya PKPU nomor enam di era pandemi.
Terkait akan hal tersebut, maka seluruh elemen penyelenggara, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan proses, tahapan, sampai dengan finalisasi penyelenggaraan pilkada, wajib dan mutlak, untuk memenuhi standar Covid-19, sebagaimana diatur, dalam ketentuan, pasal dua, PKPU nomor enam tahun 2020, tentang program, jadwal dan tahapan Pilkada di era pandemi.
Lebih lanjut, Nandar Jamaluddin menyampaikan rasa syukur dan gembira atas sukses sertalancarnya rangkaian acara penyerahan syarat dukungan perbaikan Bapaslon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2020.
Ia berharap, agar seluruh stakeholder terkait dapat memenuhi standar Covid-19, sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang mengatur pelaksanaan tahapan dan proses Pilkada Selayar kedepan.
Pernyataan ini, disampaikannya dihadapan pasangan Bapaslon perseorangan Dr H Zainuddin SH MH dan Aji Sumarno SSTP yang datang bersama lo penghubung Bapaslon dan segenap jajaran tim pemenangan.
Hadir dalam rangkaian acara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Suharno SH, yang didampingi koordinator divisi pengawasan, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Abdul Kadir ST.
Bersama jajaran Bawaslu Kabupaten, turut hadir, Sekretaris KPU, Asmar Sugianto, S.STP yang didampingi, Kasubag Tekhnis penyelenggara pemilu dan Huppmas, Zainal Abidin, S.Sos bersama segenap jajaran staf sekretariat KPU.
laporan : Yuli L.
editor : Herbi.
.png)

0 Comments: