Koordiv Tekhnis KPU Kepulauan Selayar Tegaskan PPS Penentu Cabup di Pilkada
Barometer99.com, SELAYAR - Mengisi rangkaian materi bimbingan tekhnis verifikasi faktual (verfak), terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan, tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), hari ketiga, yang dilaksanakan, di ruang aula kantor Camat Pasilambena, Senin (29/6/2020).Koordinator Divisi (Koordiv) Tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara SH secara detail menguraikan, tentang peran dan kewenangan PPS, dalam menentukan layak tidaknya, seseorang menjadi Calon Bupati (Cabup) di Pilkada.
Andi Dewantara menyebut, PPS adalah penentu bisa tidaknya, seseorang lolos menjadi Cabup. Atas dasar itu, maka PPS diwajibkan menyelesaikan tugas verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, sebelum pertanggal, 12 Juli 2020.
"Selanjutnya, pada tanggal 13 sampai dengan 19 Juli 2020, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan rekapitulasi terhadap hasil pelaksanaan verifikasi faktual," jelasnya.
Lanjut Andi Dewantara, PPK tidak diperkenankan, melakukan rekapitulasi di luar tanggal 13 Juli 2020. "Pengawasan melekat, akan diterapkan pada item verifikasi faktual yang dilaksanakan di dalam range tahapan dan tidak boleh melampaui batas waktu empat belas hari. Tetapi sebaliknya, proses verifikasi faktual, bisa dilaksanakan lima hari," tutup mantan Koordiv Hukum KPU Kepulauan Selayar, diera kepemimpinan, Hasiruddin Yudisthira itu.
Laporan : Andi Fadly Dg. Biritta/Ril
Editor : Herbi.
0 Comments: