Saat Berada di Kontrakan, Kedua Tersangka Pengedar Sabu Ini Dibekuk Polisi

0 Comments


Barometer99.com, MUBA - Polres Musi Banyuasin (Muba), kembali mengamankan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu saat dilakukan penggerebekan di salah satu kontrakan wilayah Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Kamis (16/07/2020) sekitar pukul 20.30 Wib.

Dalam penggerebekan tersebut, turut pula diamanakan dua orang tersangka yang diketahui sebagai pengedar, yaitu  Zaidan (26) warga Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dan Devi Radea (24) warga Desa Balailangu Barat Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.


Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari kedua tersangka, 1 klip plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,21 gram, 1 buah tas warna hitam, 2 bal klip plastik bening, 1 unit timbangan digital, 3 buah korek api, 1 buah alat hisap (bong) dan 1 buah pirek.

"Kedua pengedar ini merupakan sesama rekan bisnis dan kita tangkap mereka berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah," ujar Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi
Surya Markus Pinem SIK.

Lanjut Kapolsek, pengungkapan kasus ini, bermula ketika kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakan dengan beberapa barang bukti Narkotika jenis Sabu.

"Atas perbuatanya, kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Muba guna penyidikan selanjutnya," pungkas Kapolsek.

laporan : Abiyasa/Humas Polres Muba.

editor    : Herbi.

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer