Selama Bulan Juli, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Jajaran Berhasil Ungkap Kasus Karhutla
Barometer99.com, PALEMBANG.- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan jajaran selama Bulan Juli 2020, berhasil ungkap enam Laporan Polisi (LP) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tiga Kabupaten Sumsel dengan enam tersangka.
Dari enam LP dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu, Desa Kuala Puntian Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Dusun Salah Duga Desa Pulo Gronggongan Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI dan Dusun 3 Desa Karang Agung Kecamatan Abad Kabupaten Pali.
"Selama bulan Juli 2020 dari tanggal 01 hingga 17, kita sudah menindaklanjuti masalah karhutla, ada 6 perkara atau LP di mana TKP tersebut ada di 3 tempat, 1 Banyuasin, 1 di OKI kemudian 4 di Pali, dengan 6 tersangka dua laki laki dan 4 perempuan," ungkap Kombes Pol Anton Setyawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Jumat (17/7/2020).
Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Sumsel, Enam tersangka yang diamankan merupakan pemilik tanah atau lahan yaitu tersangka Bagio (45) warga desa Manggar Raya Dusun 1 RT 1 Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin dan tersangka Suratmo (30) warga Dusun 3 Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur OKI.
Sementara empat tersangka wanita yaitu, tersangka Susilah (47), tersangka Hasna (66), tersangka Muryanti (65) dan tersangka Almiyati (46) ke empatnya warga Dusun 3 Desa Karang Agung, Kecamatan Abad, Kabupaten Pali.
"Disini ada dua tersangka yang hadir yaitu dari Banyuasin dan OKI, sementara empat tersangka ada di Pali," ujarnya.
Untuk modus pembakaran lahan, berdasarkan keterangan para tersangka, selain untuk membuka lahan pertanian juga dengan cara membakar.
"Modusnya membakar lahan untuk dijadikan perkebunan. Ada beberapa barang bukti dari 6 LP, tersebut berupa barang gancu, minyak solar, korek api, kemudian sisa Abu pembakaran kemudian bambu bekas untuk menyulut api tersebut." jelas Kompol Anton.
Sementara itu, tersangka Bagio dengan mengunakan baju tahanan warna warna orange, hanya bisa tertunduk, dihadapan petugas dirinya membakar lahan saat ini di larang, bahkan dirinya tidak menyangka jika api merambat.
"Saya membakar lahan mengunakan solar, untuk membuka lahan jagung. Tahu pak itu di larang, tidak sengaja pak bakar sedikit tapi merembet," akunya.
Atas perbuatannya ke enam tersangka di jerat dengan pasal 108 hidup H Undang - Undang Lingkungan Hidup, dan Pasal 187 KUHP Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun.
Laporan : Yuli L/Humas Polda Sumsel
Editor : Herbi.
Editor : Herbi.
0 Comments: