Terkait Dilaporkan KIP Aceh Timur Ke DKPP RI Jakarta.Ini Kata Ketua KIP Aceh Timur.
Barometer99.com, Aceh Timur
Terkait dilaporkan Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur oleh kuasa hukum Syahrul AG ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI di Jakarta, Rabu, 08 Juli 2020.
Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin,SE, dalam rilis persnya, 10 Juli 2020 mengatakan,"Setiap orang punya hak untuk melapor penyelenggara ke DKPP, dan kami juga harus menyiapkan jawaban di sidang etik nantinya dengan baik.
Lanjutnya kembali,"Karena dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW), KIP Aceh Timur hanya menyiapkan nama dan berkas yg diminta oleh DPRK Aceh Timur, terkait administrasi lainnya disiapkan oleh kesekretariatan KIP Aceh Timur," ujarnya.
Dirinya kembali menjelaskan,"Proses berikutnya dan sepenuhnya ada di lembaga lain yaitu DPRK Aceh Timur untuk PAW tersebut, Jadi KIP Aceh Timur sudah menjalankan aturan sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2017, pasal 8, dimana sesuai pasal 5, ayat 3 huruf h, yang berbunyi, menyerahkan nama pengganti dan mengingatkan bahwa yang terkait sedang menempuh upaya hukum kepada DPRK Aceh Timur," Paparnya.
"Mengenai yang di sangkakan KIP Aceh Timur belum mendapat salinan pokok aduan etik tersebut, jadi pada prinsipnya akan kita siapkan bantahan dan alat bukti lainnya, Semua dokumen administrasi di siapkan oleh kesekretariatan, dan dokumen itu adalah milik KIP Aceh Timur yang disiapkan atas permintaan DPRK Aceh Timur, tudingan dokumen palsu gak ada itu, buat apa KIP Aceh Timur membuat dokumen palsu, Karena KIP Aceh Timur hanya menverifikasi berkas, apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon pengganti atas permintaan DPRK Aceh Timur,"Tutup Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin SE.
Laporan : Rilis/T. Syaiful
Editor : Korwil Aceh
.png)
0 Comments: