410 Kg Daun Ganja dan Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan BNN Bekasi
Barometer99.com, BEKASI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bekasi, berhasil menggagalkan dan mengamankan tersangka pengedar narkoba daun ganja sebanyak 410 kg dari Aceh, di pintu masuk Perumahan Pesona Metropolitan Bojong Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Senin (10/8/2020).Penangkapan, pengeledahan dan pengiriman daun ganja tersebut, dipimpin langsung oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran Narkotika Brigjen I Wayan Sugiri SH SIK, dengan memberhentikan sebuah truck warna kuning biru yang bermuatan pisang dengan nopol BL 8722 UX.
Saat dilakukan penggeledahan didalam truck tersebut ditemukan 14 karung yang berisikan 410 bungkus berlakban coklat dan bening dengan berat 410 kg yang di dalamnya diduga Narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh melalui Medan menuju ke Lampung dengan tujuan akhir di Bekasi.
Menurut keterangan, tersangka Ewin Budi Lesmana asal Jawa tengah dan Fredi Hermawan asal Lampung Tengah, bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik tersangka Andre (DPO) yang akan di kirim ke daerah Kalideres Jakarta Barat, Namun sebelum di kirim ke Kalideres mereka berdua diperintahkan oleh saudara Andre standbye di daerah Bekasi menunggu perintah dan saat mereka menunggu perintah, anggota BNN melakukan penindakan penangkapan.Pada pukul 11.40 Wib tersangka dan barang bukti di bawa ke BNN Jakarta.
"Modus yang mereka lakukan ada kecendrungan memanfaatkan situasi Pandemi Covid -19 sekarang," ujar Irjen Pol Arman Depari.
Sumber : Sumitro/ Humas Polres Bekasi
Editor : Herbi
.png)


0 Comments: