DPRK Setujui APBK Tahun 2019 Ditetapkan Jadi Qanun Kabupaten

0 Comments

Barometer99.com - Bireuen
Tindak lanjuti hasil  pemeriksaan BPK RI, pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Tahun 2019 ditetapkan jadi Qanun Kabupaten Bireuen, terhadap Rancangan Qanun tersebut disetujui DPRK pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang Dewan setempat Sabtu, 22 Agustus 2020.

Sekwan", Said Abdurrahman S.Sos dalam laporan pada Paripurna tersebut menyampaikan, berdasarkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBK tahun 2019, laporan keuangan per 31 Desember 2019 dengan jumlah Pendapatan sebesar Rp. 1.942.346.689.900.92,- Sementara dari Belanja dan Transfer Rp. 1.926,156.612.16783,- serta Surplus berjumlah Rp.57.029.714.671.47,-

Diikuti Pembiayaan, meliputi Penerimaan Rp. 58.020.714.671.47,- Pengeluaran Rp.1.000.000.000.00,- Pembiayaan Netto Rp 57.020.714.671.47,-  Sisa lebih pembiayaan Anggaran tahun berkenaan (SILPA) Rp. 73.210.792.404.56,-
"Posisi neraca serta struktur keuangan hingga 31 Desember 2019", Terdiri dari Aset berjumlah Rp. 3.163.869.086.138,26,-  Kewajiban Rp. 68.277.442.297.51,- serta Ekuitas Dana dengan jumlah Rp. 3.095.591.643.840.75,- 

Rapat paripurna Terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBK Tahun 2019 merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2019, lapor Sekwan.

Setelah mendengar laporan dari Gabungan Komisi serta pendapat akhir dari Fraksi - fraksi pada
Paripurna yang dipimpin lansung Ketua DPRK, Rusyidi Mukhtar S.Sos turut dihadiri Bupati, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi selain SKPK Bireuen  menyetujui",Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2019 Ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen.


Penulis : Juwaini Husen
Editor    : Korwil Aceh

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer