Kejari Langsa Laksanakan Pemusnahaan 106 BB Inkrah
Salah satu Kegiatan rutin yg dilakukan Kejari Langsa yakni memusnahkan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Acara kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dilaksanakan Senin, 10 Agustus 2020, sekitar pukul 09.00 WIB Bertempat di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Langsa, berlokasi di Gampong Simpang We Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa
Adapun Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang dimusnahkan berupa Narkotika dan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus adalah Rokok Merk Luffman.
Pemusnahan Barang Bukti yang di promotori oleh Rustam Efendi, S.H. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Beserta Evan Deni Setiawan SH, Kasubsi Barang Bukti, Langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH, yang juga dihadiri, Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto SH. SIK, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP. Basri, SH. MH, Kepala Bea Dan Cukai Kuala Langsa Yang di wakili oleh Iwan Fuad P Kasubsi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Asisten III Pemko Langsa, Junaedi, SKM, M.Kes, Kadis DLH Kota Langsa, Umar SH, dan Seluruh Tamu Undangan Lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH, Mengatakan,“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Langsa terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), terdiri dari 106 Perkara yang meliputi 105 perkara tindak pidana umum dan 1 tindak Pidana Khusus yaitu perkara dari Bea Dan Cukai, Penyeludupan Rokok tanpa Cukai."Ungkapnya.
Kejari Langsa Juga menjelaskan,"Bahwa Pemusnahan Barang Bukti pada hari ini diantaranya, Narkotika Jenis Ganja dengan berat keseluruhan 16,158,83 Gram dan Jenis Sabu-Sabu seberat 636,08 Gram dan untuk tindak pidana khusus berupa Rokok merk Luffman Sebanyak 82 Karton, yang atas perkara tersebut, An. Suhada Bin Alm. Zainal Abidin dan sudah di putuskan masa hukum 12 Bulan Penjara.
Lanjutnya Kembali,"Ini merupakan perhatian bagi kita semua, Lantaran sebanyak 76 persen pelaku tindak pidana narkotika itu adalah Generasi muda, maka mari bersama-sama kita selaku penegak hukum di Kota Langsa harus bergerak cepat dengan melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin baik Preventif maupun Reprensif demi kelangsungan masa depan generasi muda Kota Langsa nantinya dan tak lupa pula selaku tuan rumah penyelenggaraan acara hari ini, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah memenuhi undangan kami dan secara khusus juga saya ucapkan terima kasih Kadis DLH Kota Langsa, Bapak Umar SH, dalam menyediakan tempat di IPLT ini untuk penyelenggaraan kegiatan hari ini,"Pungkasnya.
Laporan : Jefry Boy Isny
Editor : Korwil Aceh
.png)
0 Comments: