Mansur Sihadji Tegaskan Tahapan Sosialisasi Pencalonan Wajib Hukumnya Untuk Ditunaikan KPU

0 Comments

Caption: Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji SKM MKes
Barometer99.com, KEPULAUAN SELAYAR - Penyelenggaraan tahapan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati, merupakan sebuah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar dan wajib hukumnya untuk ditunaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga tekhnis penyelenggara pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji SKM MKes, di ruangan kerjanya, Selasa (25/8/2020).

Menurut Mansur Sihadji, hal ini sangat jelas diatur dan diuraikan, pada ketentuan, Pasal 103 D KPU Nomor 18  tahun 2019 tentang, perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum (KPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,  walikota dan wakil walikota.

 “Penyelenggaraan tahapan sosialisasi ini, menjadi penting dan sangat urgent  dilakukan dalam kerangka untuk membangun dan memberikan pemahaman tentang tahapan dan tata cara pencalonan, tentu disertai harapan agar para Bakal Pasangan Calon(Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dapat betul-betul memahami dan mampu menghadirkan seluruh bentuk persyaratan administrasi yang dipersyaratkan, sebelum datang dan mendaftarkan diri ke KPU, pada bulan September 2020 mendatang," jelas Pria yang tercatat sebagai dosen tetap, pemegang Jabatan Fungsional Asisten Ahli, Program Studi, Kesehatan Masyarakat, Stikes IST Buton ini.

Mansur berharap, setelah kegiatan sosialisasi ini berakhir, bapaslon bupati dan wakil bupati bersama segenap komponen tim pemenangannya, dapat segera menyiapkan kelengkapan berkas dokumen persyaratan administrasi pencalonan dengan gerak cepat, tepat dan akurat untuk menghindari akan kemungkinan terjadinya keterlambatan.

"KPU selaku lembaga tekhnis penyelenggara pemilu telah menentukan time schedulle waktu dan jadwal pelaksanaan tahapan dengan mendasari regulasi dan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujarnya.

Dalam kaitan itu, seluruh kontestan peserta pilkada diwajibkan untuk taat dan patuh pada ketentuan waktu yang telah ditetapkan KPU sebagai event organizer yang bekerja mempanitiai penyelenggaraan pilkada pemilihan bakal calon bupati dan wakil bupati Selayar mendatang. 

Laporan : Andi Fadly Dg. Biritta

Editor     : Herbi.

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer