Oknum Pegawai BPJamsostek Langsa Terindikasi Melawan Hukum Dengan Sengaja Menghambat Tugas Jurnalis

0 Comments

Gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Ahmad Yani, Gampong Baro, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh.
(Fhoto:Barometer99.com - JBI)

Barometer99.com - Langsa
Sesuai Program Pemerintah dengan mewabahnya virus Corona Disease 2019 ( Covid-19), maka masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19, terutama yang mengalami tekanan ekonomi menjadi perhatian khusus Pemerintah, maka melalui instansi terkait  pemerintah menciptakan beberapa program bantuan sosial langsung tunai salah satunya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut menurut informasi bakal cair, Subsidi bantuan tersebut khususnya bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, Program Pemerintah ini untuk membantu mereka yang menghadapi tekanan ekonomi akibat mewabahnya virus corona, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rencananya, untuk system' bantuan langsung tunai ini akan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja dan itu cair pada Selasa, 25 Agustus 2020, Kemarin, Namun penyaluran bantuan yang diberikan per dua bulan sekali itu, tertunda, 
dengan asumsi Validasi data jumlah nomor rekening pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan pengecekan kembali.

Terkait informasi tersebut, peran serta insan pers (Wartawan) untuk mempublikasikan kepada khalayak ramai terkait apa kendala yang sebenarnya terjadi sehingga adanya penundaan, dalam hal ini wartawan yang merupakan corong informasi kepada publik, sehingga membuat hati nurani seorang jurnalis tergerak dengan melakukan penelusuran terkait akan hal tersebut untuk mendapatkan informasi yang akurat, seperti yang dilakukan Pimpinan Redaksi Media Bedahnews.com, Mulyadi yang juga selaku penanggung jawab media tersebut ingin menelusuri dengan langsung mengkonfirmasi kepada AD PIC Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa.

Melalui pesan WhatsAppnya,  Selasa, 25 Agustus 2020, menanyakkan perihal berapa jumlah data penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Namun oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa melakukan tindakan atau perbuatan yang sangat tidak membuat malu pemerintah, instansi khususnya dirinya sendiri dengan ketus menjawab bahwa dirinya telah memberikan berita itu kepada satu media saja.

Mirisnya lagi Oknum pegawai tersebut bukannya memberikan informasi atas pertanyaan yang diberikan, malah kembali melontarkan pertanyaan kepada Pimpinan Redaksi media Bedahnews.com, dengan menanyakan apa bunyi dari UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan apakah media bedahnews sudah terverifikasi oleh dewan pers.

Jika ditelisik sikap oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan cabang Langsa ini telah melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai
Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Akan tetapi Naluri jurnalis yang tertanam pada Pimpinan Redaksi Media Bedahnews.com, Mulyadi, yang terkenal gigih serta pantang menyerah untuk meraih atau mencapai tujuannya, dengan kembali mencoba meminta penjelasan kepada Kabid Kepesertaan, BPJamsostek Cabang Langsa, Wira melalui pesan WhatsApp. Wira mengatakan, AD memang PIC komunikasi di kantor termasuk untuk pemberitaan.
"Setahu saya, pak AD memang melakukan MoU dengan beberapa media, tapi saya nggak hafal media apa aja. Untuk ber-MoU juga ada syarat-syaratnya, salah satu nya yang saya tahu terverifikasi di dewan pers. Nah, dalam hal ini apakah AD hanya mau memberikan informasi terhadap wartawan yang terverifikasi dewan pers saja? atau terhambat dengan MoU? ini yang saya kurang faham Pak," kata Wira.

Terkait akan sikap oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan cabang Langsa tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa Mustafa Rani ikut angkat bicara,"Sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan oleh oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan cabang Langsa ini,  Mustafa juga mengingatkan,"Seorang pegawai melakukan perbuatan terindikasi dengan sengaja menghalang-halangi jurnalis yang sedang bertugas, selain itu juga merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers. Hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara,"Ungkapnya.

Tambah Mustafa Rani kembali menjelaskan,"Seharusnya jurnalis yang sudah memperkenalkan diri sebelumnya sudah bisa diterima oleh nara sumber untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.
"Harusnya dia mampu membangun komunikasi yang baik dengan Pers, bukan malah sebaliknya, dan kita harapkan hal seperti itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang," kata Mustafa Rani selaku Ketua AJI di tiga wilayah Kabupaten/Kota.

Laporan : Jefry boy Isny
Editor     : Korwil Aceh

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer