Persoalan Sangketa Lahan Labi-Labi Dapat Perhatian Penuh Komisi I DPRD Sumsel

0 Comments

Barometer99.com, PALEMBANG, – Persoalan sengketa lahan seluas 32 hektar yang terletak di Labi-Labi dan Taman Murni, Kelurahan Alang- Alang Lebar, kota Palembang, mendapat perhatian penuh dari Komisi I DPRD Sumsel.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yusar mengatakan, untuk membahas persoalan tersebut. Pihaknya sengaja mengundang warga setempat yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Pejuang Tanah Alang-Alang Lebar Untuk Rakyat di ruang rapat komisi I DPRD Sumsel, Jumat (14/8/2020).

“Intinya mereka mengadukan kasus penggusuran serta kriminalisasi, ada yang dipenjara malahan, lahan usaha mereka digusur luasnya 32 hektar dan 521 KK dan yang mengklaim lahan itu adalah pihak PT Timur Jaya Grup, dan warga ini sebelumnya sudah demo di Pemprov Sumsel, maka hari ini kita sesuai surat mereka, kita panggil. Kita minta keterangan bahwa disana terjadi penggusuran usaha mereka yang sudah diusahakan sejak tahun 2005,” katanya seperti dilansir intens.news.

Dari hasil pertemuan hari ini, politisi partai kebangkitan bangsa (PKB) ini menjelaskan, bahwa selanjutnya Komisi I akan mendengarkan dari pihak PT Timur Jaya Grup pada rapat berikutnya.

“Hari ini kita hanya mendengar kronologis permasalahannya. Sudah kita dengar bersama, bahwa lahan mereka digusur, dan Komisi I baru mendengar satu pihak. Makanya perlu mendengarkan dari pihak yang dilaporkan, yaitu pihak PT Timur Jaya Grup,” ungkapnya.

“Dari keterangan warga hanya ada izin usaha sementara dan PT Timur Jaya Grup tidak menunjukkan surat tanah secara jelas dan melakukan penggusuran tanpa putusan pengadilan,” tambah Antoni.

Sementara itu, Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) yang mendampingi warga, Dedek Chaniago mengatakan, kalau lahan warga digusur dengan alasan pihak PT Timur Jaya Grup mengaku punya sertifikat. Padahal sesuai dengan UU Agraria No 5 tahun 1960, walaupun punya sertifikat tapi lahan tidak dikelola dengan baik itu harus di cabut, karena dianggap tanah terlantar.

“Warga meminta keadilan melalui wakilnya, dan berharap ada solusi yang bisa dimenangkan rakyat atas hak warga adalah cangkul dan parang. Siapa yang lama menggarap tanah itu, kemudian dikelola dengan baik. Itu sudah diatur oleh negara di pasal 7 yakni tanah harus jadi fungsi sosial,” tegasnya.

Sumber : Rilis

Editor    : Herbi.

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer