Residivis DPO Di Ringkus Satres Narkoba Polres Langsa
Barometer99.com - Langsa
Polres Langsa amankan DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaa Narkotika jenis Sabu, minggu, 16 Agustus 2020.
DPO tersebut berinisial ZA (41) warga Dusun, Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP. Giyarto SH, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH. menjelaskan,"Pelaku tersebut merupakan DPO kita yang selama ini kita cari, pelaku ini kita amankan berkat adanya informasi masyarakat.
Kita amankan pelaku pada Hari Sabtu 15/08/2020 sekitar pukul 17.00 Wib di Gampong Kuala Langsa Km. 5 Kec. Langsa Barat (di pinggir jalan)" kata kasat.
Kita amankan pelaku dengan cara penghadangan pada saat pelaku mengedarai mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol BK 1517 IH, pada saat itu kita lakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Dari tangan pelaku kita amankan BB berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,19 Gram, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, No Pol BK 1517 IH, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK asli mobil dan 2 (dua) buah gunting.
Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa Guna penyidikan lebih lanjut" tandas Kasat.
Laporan : Jefry Boy Isny
Editor : Korwil Aceh
0 Comments: