Selama Sepekan, Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes Jajaran Berhasil Ungkap 19 Kasus Tindak Pidana 3C dan Narkoba
Barometer99.com, PALEMBANG - Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes Jajaran pada Minggu ketiga Bulan Agustus 2020, berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana, baik kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C) serta Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel.
Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM diruang kerjanya, Senin (24/8/2020).
Dikatakan Kabid Humas, dari 19 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu, Curat 6 kasus, Curas 9 kasus, Curanmor 3 kasus dan Pembunuhan 1 kasus.
"Dari 19 kasus tersebut terbanyak yang Mengungkap Adalah Ditreskrimum Polda Sumsel, Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin Masing-masing 3 Kasus, Polrestabes Palembang, Polres Muara Enim dan Polres Prabumulih masing-masing 2 Kasus sedangkan Polres Lubuk Linggau, Polres OKU Selatan, Polres Muratara Polres Pagar Alam masing-masing 1 Kasus," jelas Kabid Humas.
Kemudian, Lanjut Kabid Humas, untuk Tindak Pidana Narkoba, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 31 kasus dan menangkap sebanyak 54 tersangka.
"Dari 54 tersangka tersebut terdiri dari, 43 orang pengedar dan 23orang pemakai. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak : 238,85 gram sabu, 246 ½ butir pil Ekstasi dan 108,52 gram Ganja," terang Kabid Humas.
Lebih lanjut Kabid Humas, untuk segi kuantitas banyaknya laporan yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang 7 laporan, Polres Banyuasin 3 laporan, Polres Prbumulih 3 laporan dan Polres Musi Rawas 3 laporan. Dari kualitas barang bukti yang disita adalah Polres Ogan Ilir 180,29 gram sabu, Polres Muratara 25,80 gram sabu dan 36 butir Ektasi, Polrestabes Palembang 5,75 sabu, 8,52 Ganja dan 98 butir pil Ekastasi.
"Dari barang bukti narkoba yang disita (Sabu, Ganja, Ekstasi), maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 2.468 Anak Bangsa dari bahaya penyalah gunaan narkoba," ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.
"Polda Sumsel mengajak warga Provinsi Sumsel untuk bersama basmi Narkoba untuk masa depan bangsa yang gemilang dan selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa," jelas Kabid Humas.
Ditambahkan oleh Kombes Pol Drs Supriadi, MM, bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.
"Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, saya berharap kepada masyaraka Sumsel, agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor," pungkas Kabid Humas.
Laporan : Yuli L/Humas Polda Sumsel.
Editor : Herbi.
.png)

0 Comments: