Sosialisasi Protokol Covid-19 Dan Pembakaran Hutan Di Desa Aremantai

0 Comments

Muara Enim Sumsel - Barometer99.com

Pemerintah desa Aremantai kecamatan Semendo Darat Ulu di dampingi oleh  kanit Binmas Bripka zulkifli mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. 

Kepala Desa Arematai Said Badri menegaskan kepada masyarakat tentang wajibnya mematuhi himbawan dari pemerintah tentang begitu pentingnya kita memakai masker dan mencuci tangan secara teratur dan selalu membersihkan lingkungan rumah kita masing masing sesuai dengan Protokol Covit 19 yg di canangkan pemerintah agar kita dapat memutus mata rantai penularan virus Corona yg ada di wilayah kita tercinta ini.

Sementara itu Bripka zulkifli meminta kepada masyarakat sehubungan sekarang ini cuaca mulai panas (kemaru) di harapkan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan, karna itu sangat berdampak dengan ekosistim alam dan juga kesehatan kita. 

Bripka zulkifli juga menegaskan sesuai dengan undang-undang yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini barang siapa dengan sengaja mengadakan pembakaran hutan maka akan di sangsi sesuai undang-undang yg berlaku

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. ... Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.  **( Mang Awek )

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer