Telah Sepertiga Jalani Masa Hukuman 39 WBP Lapas IIB Langsa Ikuti Sidang TPP
Barometer99.com - Langsa
Sebanyak 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Lapas Kelas IIB Langsa Mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna ditetapkan menjadi tahanan pendamping (Tamping), Di Aula tingkat Dua Lapas Setempat, Senin, 24 Agustus 2020.
Kasi Binagiatja, T. Dermawan, selaku pemimpin sidang menyampaikan penetapan tamping merupakan salah satu bentuk asimilasi bagi WBP yang mana telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Warga binaan yang mengikuti sidang TPP ini telah memenuhi syarat untuk menjadi tamping, bagi setiap WBP telah menjalani 1/3 masa tahanannya, memiliki kecakapan dan keterampilan, sehat rohani dan jasmani dan terpenting bukan pelaku tindak pidana khusus". Ujarnya.
"Tujuan penempatan tamping ini juga sebagai bentuk penilaian sikap dan prilaku narapidana sebagi acuan dalam pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) mereka untuk kedepannya, Penetapan Tamping ini juga merupakan salah satu program penilaian terhadap prilaku mereka menjelang kebebasannya. Apabila salah satu diantara mereka ada yang melakukan pelanggaran, maka akan kita tindak lanjuti dan menarik kembali hak-hak mereka,"Kata T. Dermawan.
Bahkan dirinya berharap kepada WBP yang akan di angkat menjadi tamping, agar dapat bertanggung jawab dalam menjaga amanah yang telah diberikan, dan menjadi panutan bagi WBP lainnya,"Tutur Kasi Binagiatja di Akhir Kegiatan.
Laporan : Jefry Boy Isny
Editor : Korwil Aceh
.png)
0 Comments: