Camat Birem Bayeun, Oknum Pemdes Aceh Timur Jika Terbukti Bersalah Wajib Jalani Hukuman Sesuai Qanun Aceh
Barometer99.com - Aceh Timur
Warga Masyarakat Gampong Paya Bili Dua kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur akhir akhir ini dihebohkan dengan adanya Presiden Gampong Alias Keuchik Gampong Paya Bili Dua yang memberikan keterangan bahwasanya benar dirinya sudah khilaf atas perbuatan yang memalukan baik itu diri sendiri maupun Gampong secara keseluruhan yaitui mengganggu istri orang, Hal terbukti dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh SW (Keuchik) dengan ZA (Suami WA) yang di ganggu oleh Keuchik dan surat ditandatangani diatas materai 6000 pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 lalu.
Dengan isi surat perjanjian, yang menyebutkan : Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan saya kepada keluarga ZA mengganggu atau bertemu kepada istri saudara ZA, dan apabila saya mengulangi perbuatan tersebut saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku."
Yang di saksikan oleh 4 orang dari pihak keluarga kedua belah pihak yaitu.1.Rahwansyah, 2. Sugianto, 3. Irwansyah, dan 4. Afsin.
Akan tetapi tidak ada melibatkan perangkat gampong baik gampong Paya Bili Dua mau pun gampong Alue Gading Sa.
Terhadap adanya dugaan pelanggaran Syariat Islam yang dilakukan oleh oknum keuchik diperkuat dengan adanya surat pernyataan dari Tuhapet gampong Alue Gading Sa yang menerangkan bahwa pada tanggal 22 Agustus 2020 kami pernah memberikan keterangan/klarifikasi kepada ZA warga gampong Alue Gading Sa, suami dari WA terkait dengan pelanggaran Syariat Islam yang dilakukan oleh SW (keuchik gampong Paya Bili Dua) dengan istri ZA yaitu saudari WA Bahwa dalam keterangan yang diklarifikasinya kepada kami saudara ZA membenarkan bahwasanya benar telah terjadi pelanggaran Syariat Islam yang dilakukan oleh suadara SW dan istri ZA
Surat ditandatangani tanggal 04 September 2020, oleh ketua Tuhapet Heru Stioko.
Dugaan pelanggaran Syariat Islam yang dilakukan oleh SW juga dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari ZA, suami WA, dalam surat tersebut tertulis dan menyatakan : Bahwa benar WA istri saya, dan sudah saya mintai keterangan terkait dengan pelanggaran Syariat Islam yang dilakukan olehnya dengan saudara SW (Keuchik) gampong Paya Bili Dua, dalam keterangan istri saya dia mengakui bahwa benar adanya kejadian tersebut."hal tersebut tertuang dalam surat.
tertanggal 04 September 2020.
Sementara itu, Keuchik SW saat dikonfirmasi wartawan, Jumat malam (11/09/2020) terkait dengan persoalan tersebut mengatakan,"Tolong tahan dulu jangan tayangkan pemberitaan, saya akan jumpai Tuhapet untuk menyelasaikan masalah ini sebutnya singkat.
Selanjutnya Zainuddin SE, Camat kecamatan Birem Bayeun saat dimintai tanggapanya Sabtu (12/09/2020) menjelaskan," pada prisipnya kami dari kecamatan tidak akan bela sana sini terkait dengan persoalan tersebut sebab itu adalah marwah dan harga diri serta moral, juga tentang Syariat Islam sebaiknya kita serahkan saja kepada pihak yang terkait, bila perlu kalau memang mereka terbukti melakukan dan bersalah sebaiknya dihukum cambuk,"jelas Camat.
"Itu semua kan sudah ada aturannya dan sudah ada Qanun nya apalagi kita daerah Serambi Mekah, maka kita harus sesuaikan saja dengan aturan yang ada."sebut Camat. Dan kita juga berharap cukup satu Keuchik ini saja yang memang demikian, sebab ini merusak moral sebagai seorang keuchik yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat, kalau seperti ini kan sudah tidak patut, terlebih lagi yang diganggu adalah istri orang."imbuhnya.
Laporan : Jefry Boy Isny
Editor : Kaperwil Aceh
0 Comments: