DPD KAI Sumsel Kembali Adakan PKPA untuk Calon Advokat
Barometer99.com, PALEMBANG - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sumsel kembali bekerjasama mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang akan digelar selama tiga hari tanggal 11 sampai 13 Agustus 2020.
Pada hari kedua ini, peserta PKPA Advokasi akan mendapatkan materi hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan PTUN Palembang, Irhamtio.
Ketua DPD KAI Sumsel, Muhammad Aminuddin mengatakan, kegiatan ini sudah sering dilakukan pada setiap tahunnya.
“Sudah sering dilakukan dan ini menjadi agenda tahunan kita. Biasanya dalam setahun kalau untuk pelatihan bisa dua kali tapi untuk pelantikan dan tes advokasi hanya satu tahun sekali,” katanya, Sabtu (12/9/2020).
Dijelaskan Aminuddin, acara ini sudah berjalan sejak hari Jumat lalu dengan agenda mendengarkan dan mencatat materi dari hukum acara pidana dan perdata, teknik pembuatan surat gugatan serta mempelajari kode etik profesi, filosofi advokat itu sendiri. Bukan hanya itu setelah PKPA Ini dilaksanakan maka pra peserta pun bisa langsung mengikuti Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA).
“Biasanya kebanyakan organisasi advokat lainnya hanya menggelar pelatihan ataupun ujian saja, namun untuk menghemat biaya kita adakan sekaligus tentunya dengan biaya yang berbeda,” terangnya.
Untuk bulan ini yang mengikuti kedua kegiatan tersebut sebanyak 40 peserta dari berbagai macam kabupaten/kota di Sumsel. "Sementara peserta yang mengikuti pelatihan saja sekitar 25-30 orang. Kalau tidak salah saya lupa angka pastinya,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, pelatihan ataupun ujian ini tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Yang mana peserta tetap wajib memakai masker, jaga jarak dan lainnya. “Tentu kita tetap mengedapankan protokol kesehatan untuk mencegah virus COVID-19 yang masih tinggi di Kota Palembang,” tuturnya.
Pihaknya berharap dari adanya pelatihan dan ujian untuk para advokat ini, bisa membuat para calon pengacara menjadi lebih amanah dalam mengemban gelar tersebut. “Setiap calon advokat itu wajib mempunyai sertifikat ujian dan pelatihan dasar tersebut baru boleh membuka lawyer,” terangnya.
Sehingga ia menghimbau kepada calon advokat yang belum memiliki dua sertifikat tersebut agar segera mengikuti kegiatan ini.
“Di Palembang ini juga banyak yang mengadakan mau pelatihan dulu ataupun yang sudah pelatihan, tinggal ujian juga setiap tahunnya ngadain. Syarat-syaratnya ya umum sesuai persyaratan Undang-Undang yakni advokat harus berlatar belakang jurusan hukum, surat pernyataan bukan Polri-TNI dan PNS aktif serta lain-lainnya,” pungkas Aminuddin.
Laporan : Yuli L
Editor : Herbi.
0 Comments: