FBI Minta Gubernur Tegakkan UU Ketenagakerjaan dan Menolak RUU Omnisbus Law Cipta

0 Comments


Barometer99.com, PALEMBANG
- Ratusan masa yang tergabung dari Federasi Buruh Indonesia (FBI) menggelar aksi demo meminta Gubernur Sumsel, H Herman Deru menegakkan UU ketenagakerjaan dan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), di kantor Gubernur Sumsel, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, massa FBI juga  mendesak Gubernur Sumsel menindaklanjuti terkait dua perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan itu totalnya berjumlah sekitar 142 orang.

Koordinasi Aksi (Korak) Heriadi SH didampingi Ketua DPW FBI Sumsel Andreas OP dalam orasinya mengatakan, ini adalah permasalahan buruh terutama di kabupaten Banyuasin.  Pasalnya ada dua perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan itu totalnya berjumlah  142 orang.

"Karyawan yang di PHK tidak mendapatkan hak-hak nya seperti yang diatur dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 156, dimana adanya pesangon, tunjangan yang lain. Artinya ini tidak mereka lakukan serta tidak mereka berikan terhadap karyawan yang di PHK," terangnya.

Lanjut Heriadi mengatakan, menyangkut UU ketenagakerjaan, FBI meminta komitmen Gubernur Sumsel untuk melindungi buruh terutama karyawan lokal.

"Ada 16 point yang intinya tegakkan UU ketenagakerjaan karena di Provinsi Sumsel secara umum harus kita kataka sebagai organisasi serikat yang mengavokasi buruh. Karena masih banyak terjadi perusahaan yang tidak menegakkan UU ketenagakerjaan terutama UU no 13 tahun 2003, PP 78 tahun 2015, UU no 21 tahun 2000 dan kepmen 100 tahun 2004," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya mendesak dan meminta komitmen Gubernur Sumsel dan instansi terkait Disnaker untuk melakukan pengawasan, pembinaan untuk perusahaan yang tidak tunduk terhadap UU ketenagakerjaan. 

"Artinya tarikannya jelas FBI menunggu supaya UU ketenagakerjaan diterapkan dan meminta hak karyawan," ucapnya.

Sementara itu, Asisten 1 Pemrov Sumsel, Ahmad Najib mengatakan, aspirasi informasi atau tuntutan itu hal yang wajar karena hak-hak mereka tidak diterima, jadi perusahaan juga dalam hal ini Disnaker sudah menyampaikan kepada perusahaan dan tim kita masih di lapangan.

"Dan masuknya informasi menjadi bagian untuk memperkuat dilapangan, jadi nanti apabila perusahaan tetap tidak menginginkan dan tidak memenuhi tuntutan itu tentunya ada aturan main yaitu dengan menindaklanjuti melalui proses," katanya.

"Adapun langkah mediasi adalah antarkesejahteraan buruh dan hak-hak buruh ini dengan perusahaan-perusahaan, nanti dinas ketenagakerjaan akan memediasi itu tuntutan sudah kita terima dan tinggal kita meluruskan," tuturnya.

Dia mengungkapkan, langkah selanjutnya pihak Pemrov pertama sudah menurunkan tim untuk bertemu dengan perusahaan dan menyampaikan aspirasi ini

Kemudian mengajak perusahaan untuk mendorong supaya ada mediasi serta memikirkan hak-hak buruh ini. 

"Kalau mereka tetap pada standar mereka tidak menginginkan itu tentu ada aturan mainnya, ini menjadi bagian untuk kesadaran perusahaan juga dimasa pandemi Covid-19 tentunya sama-sama kita, memahami bahwa tingkat kesulitan juga ada solusinya," pungkasnya. 

Laporan : Ocha

Editor     : Herbi.

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer