Kapolri Larang Jajaran Polri Terlibat Politik di Pilkada 2020

0 Comments

 Kapolri Larang Jajaran Polri Terlibat Politik di Pilkada 2020


Rabu, 02 September 2020, Kapolri menerbitkan STR bernomor STR/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020, yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran polri agar menekankan profesionalisme dan netralitas Polri khususnya dibidang Penegeakan Hukum untuk menghindari conflict of interest.

Selain itu, Polri diharapkan dapat menghindari kepentingan politik oleh kelompok tertentu. Lalu, seluruh jajaran Polri diminta menunda proses hukum selama pilkda serentak 2020. Baik penyelidikan maupun penyidikan peserta pilkda yang diduga terjerat dalam kasus pidana. Namun, Jika peserta pilkada terbukti melakukan tindakan pidana pemilihan dan mengancam Kamneg, maka Kapolri memerintahkan jajaran Polri melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, Kapolri telah menyiapkan sanksi jika anggota atau penyidik melanggar intruksi. Sanksi akan diproses secara disiplin hingga kode etik.

"Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada" - Mabes Polri, Jakarta (Rabu. 2/9) oleh IRJEN POL. ARGO YUWONO selaku Kadiv Humas Polri.

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer