KPPBC TMP C Kuala Langsa Musnahkan BMN Sebanyak 6.520.000 Batang Tembakau Legal

0 Comments

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana, Sa'at Memaparkan Kegiatan Pemusnahan BMN di Aula, Selasa, 15 September 2020.(Barometer99.com - Aceh) 

Barometer99.com - Langsa
Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai  Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara Berupa 5.520.000 Batang Hasil Tembakau Legal sebagai wujud dari salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai yang Comunity protector, Yaitu melindungi masyarakat dari peredaran  barang ilegal, Acara berlangsung di Aula KPPBC TMP C setempat.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana, Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH, Dansubdenpom IM 1/2 Langsa, Lettu, CPM Muhara, Komandan Tepbek 00442B Langsa, Kapten TBL Andika, Perwakilan Pokres Langsa AKP. Sugiono, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Para tamu undangan lainnya.

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana dalam pidatonya  menyampaikan, Selain giat Pemusnahan BMN sekaligus mempererat jalinan silahturahmi dengan para undangan sekalian dan hari ini Selasa, 15 September 2020, bertempat di halaman KPPBC TMP C Kuala Langsa, kami melaksanakan  pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa hasil tembakau ilegal dengan perkiraan nilai seluruhnya sebesar Rp. 6.617.800,000,- (Enam Milyar EN Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), secara sermonial,"Ungkapnya.
Pemusnahan Di Halaman KPPBC TMP C Kuala Langsa, Secara Seremonial

Lanjut Tri Hartana menjelaskan,"Total kerugian negara di perkirakan sebesar Rp. 3.064.400.000, - (Tiga Milyar Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 6.520.000,- (Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu) batang hasil tembakau ilegal telah dimusnahkan, sebelumnya BMN berupa hasil tembakau ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakkan dari Tim Patroli BC 60001 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Pada Bulan April Lalu yang kemudian diserahkan ke Bea Cukai Kuala Langsa, maka tepat pada tanggal 15 April 2020 diterbitkannya Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa Nomor KEP-36/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tentang penetapan barang hasil penindakan menjadi barang yang di kuasai negara (BDN) oleh Unit  Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kuala Langsa,imbuhnya.

"Berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 thin 1995 Tentang Cukai menyebutkan bahwa barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawa pengawasan Direktorat jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, selanjutnya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa nomor: KEP-79/WBC.01/KPP.MP.05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal Penetapan barang Dikuasai Negara Menjadi Barang Milik Negara, menindak lanjuti maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Kuala Langsa,"Kata Tri Hartana.
    Pemusnahan BMN Secara Menyeluruh Di IPL  Gp. Simpang We, Kec. Langsa Timur, Kota Langsa. 

Lanjutnya kembali,"Setelah acara seremonial dilaksanakan, selanjutnya BMN yang akan dimusnahkan dengan  dibawa ke Instalasi pengelolaan Limbah (IPL) Tinja do Gampong  Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa untuk dilakukan pemusnahan secara menyeluruh dan Pemusnahan kali ini bisa dibilang sebagai pemusnahan yang ramah lingkungan sebab pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, kemudian disiram dengan air gula untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu ditimbun dengan tanah, berbeda dengan pemusnahan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya yaitu dengan cara dibakar,"Tambah Tri Hartana. 

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa di akhir acara menyampaikan, kami berharap dengan diadakannya seremonial pemusnahan tembakau ilegal ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi maupun memproduksi hasil tembakau ilegal karena disisi lain atas hasil tembakau ilegal tersebut pemerintah juga tidak bisa mengawasi apakah aman untuk dikonsumsi masyarakat atau tidak, maka untuk ke Kedepannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Kuala Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat serta Kami berharap dapat meningkatkan kerjasama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya juga tak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Direktorat Jenderal Bea Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya,baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai," Tutup Tri Hartana.

Laporan : Jefry Boy Isny
Editor     : Kaperwil Aceh

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer