PT. Adira Dinamika Multi Finance Dilaporkan Konsumen ke Unit SPK Polres Langsa

0 Comments

Aria Putra memperlihatkan bukti lapor dirinya terhadap PT Adira ke Polres Langsa, Selasa, 01 September 2020.
(Fhoto:Barometer99.com - JBI)


Barometer99.com - Langsa
Konsumen pembiayaan pembelian mobil, Aria Putra (28) warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Melaporkan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Langsa ke Mapolres Langsa, Selasa, 01 September 2020.

Pelaporan ini didasarkan pada dugaan perampasan hak-hak konsumen oleh PT Adira atas tindakan sepihak terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran, berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang dijual dan dipindahtangankan tanpa melalui ketentuan UU 42 tahun 199 Tentang Jaminan Fidusia.

“Tindakan PT. Adira Dinamika Multi Finance Langsa ini sangat merugikan saya baik secara moril maupun materil, dimana mereka melakukan tindakan semena-mena menarik mobil Fortuner saya tanpa memenuhi hak saya sebagai konsumen seperti teguran atau peringatan. Bahkan mereka tidak pernah mengkonfirmasikan kepada saya tentang kelanjutan status mobil yang sudah ditarik hingga sekarang sudah dalam penguasaan orang lain,” demikian Aria Putra menceritakan Kronologi singkat Kepada Barometer99.com.

Jelasnya kembali, pelaporan kasus konsumen ini ke Polres Langsa setelah dirinya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Aneuk Nanggroe Kota Langsa. Dimana dalam perkara ini menurut LPK, pelaku usaha diduga telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 dan dan undang – undang Fidusia nomro 42 tahun 1999.

Kata Aria lebih rincinya , tindakan PT Adira yang merugikannya terjadi pada 17 Juni 2019 lalu, ketika beberapa debt collector atas nama PT Adira mengambil paksa mobil Fortuner miliknya saat sedang melakukan perjalanan di kawasan Medan, Sumatera Utara dengan alasan tunggakan pembayaran.

Lanjutnya, pasca penarikan PT. Adira melayangkan surat somasi yang isinya meminta konsumen melakukan pelunasan seluruh hutang dan ditambah biaya penagihan sebesar Rp. 15.000.000,- serta biaya pinalti sebesar Rp. 33.459.068 plus bunga dan denda seluruh angsuran. Sehingga total yang harus dibayarkannya sebesar Rp. 491.944.131.

“Pihak Adira akan menjual unit mobil apabila saya tidak melakukan pelunasan, padahal saya membeli unit mobil ini secara angsuran, tapi malah diminta untuk melunasinya, ini kan aneh. Maka untuk mendapatkan keadilan dan hak saya sebagai konsumen, saya mengadu ke LPK Aneuk Nangroe dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Langsa dengan nomor : SKTBL/137/VIII/RES.5.1/2020/Aceh/Res Langsa,”tutur Aria. 

Laporan : Rilis/JBI
Editor     : Kaperwil Aceh

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer