Terdakwa RD Dan GN Kasus Pengeroyokan ASN Divonis Hukuman Enam Bulan Penjara

0 Comments

Pagar Alam Sumsel - Barometer99.com

Sidang putusan perkara pengroyokan dengan terdakwa RD dan GS digelar di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam Sumsel,  Kamis (10/9), mejelis hakim setelah menimbang menjatuhi hukuman ternyata jauh lebih ringan dari 3 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Jalannya sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, majelis hakim yang diketuai Ben Ronald Situmorang SH MH membacakan amar putusan. Didampingi hakim anggota Agung Hartato SH dan Raden Anggara Kurniawan SH, bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengroyokan terhadap korban BB yang merupakan salahsatu oknum PNS dilingkup Pemkot Pagaralam. Putusan majelis berpihak kepada JPU hanya saja untuk hukuman pidananya justru sangat ringan dari tuntutan. 

Kedua terdakwa terbukti melakukan kekerasan sehingga korban mengalami luka dan hakim memutuskan kedua terdakwa divonis 6 bulan,” katanya saat jalannnya persidangan di PN Kota Pagaralam. 

Pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim ditetapkan dengan Nomor. 71.Pid.B/PN.PGA. Putusan tersebut setelah majelis mendengarkan pembelaan dari terdakwa yang memohon majelis untuk menerima hukuman seadil-adilnya. Yang mana sebelumnya, kedua terdakwa ini dijerat pasat 170 ayat 1 KUHP dan dituntut 3 tahun pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pertimbangan lain, dari terdakwa juga menyesali atas perbuatannya. Putusan majelis ini pund ianggap adil dan memberikan efek jera. Sementara, jalannya sidang sebelumnya, terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan dalam perkaranya.

Dalam sidang, majelis menjelaskan dari dua terdakwa ini telah diamankan kartu pers (wartawan, red) dan LSM dan akan dikembalikan lagi kepada kedua terdakwa.

Terkait putusan majelis hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, Lutfi Fresly SH.,MH didampingi rekan JPUnya, Mahendra SH.,MH setelah sidang mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak haknya untuk melakukan upaya hukum. “Kita akan menggunakan waktu selama 7 hari ini utk mempelajari putusan hakim sembari menunggu salinan lengkap putusan dari pengadilan, untuk menentukan sikap apakah kita akan menerima putusan tersebut ataukah kita akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel,” ujarnya. **(NZ)

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments:

Postingan Populer