Aprisal Nesidatu SH: Kami Kecewa PT Dirgaputra Ekapratama Palembang Mangkir dari Pengadilan
Barometer99.com, PALEMBANG - Sidang perdana terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Dirgaputra Eka Pratama Palembang terhadap Romi dan Ali di Gelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Selasa (6/10/2020.
Melalui kuasa hukumnya, Romi dan Ali telah melaporkan pihak PT Dirgaputra Ekapratama Palembang ke Disnaker Kota Palembang dan berujung ke PHI.
Aprisal Nesidatu SH dan rekan rekan sangat menyayangkan atas tindakan pihak PT Dirgaputra Ekapratama Palembang.
"Sejak dilaporkan ke Disnaker Kota Palembang hingga sidang perdana di PHI, pihak PT Dirgaputra Ekapratama Palembang mangkir dari panggilan," ungkap Aprisal Nesidatu SH.
Masih menurut Aprisal Nesidatu SH, kami menyayangkan dan kecewa terhadap tergugat, dengan tidak pernah menunjukan itikad baiknya dan dengan tidak hadirnya tergugat, seolah-olah tidak menghormati hukum untuk proses ini.
"Ini mengenai hak pekerja sampai kapan pun hak pekerja tetap harus dibayarkan oleh pengusaha," jelasnya.
Untuk selanjutnya, pihak tergugat akan dipangil lagi ke PHI dan sidang ditunda dua minggu kedepan," pungkas Aprisal Nesidatu SH.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Pihak PT Dirgaputra Ekapratama Palembang.
laporan : Yuli L/Rilis
editor : Herbi.
0 Comments: