M Helmi HZ: Jangan Samakan Pers Dengan LSM
Barometer99.com, PAGAR ALAM - Dalam setiap pekerjaan tentunya pasti ada aturan yang dijalankan, maka dari itu ia meminta kepada para Anggotanya baik yang bergerak sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun dibidang Media (Wartawan) agar bisa bekerja sesuai poksi dan posisi.
Hal disampaikan langsung Ketua LSM IPSW Kota Pagar Alam, M Helmi HZ, saat memimpin rapat tertutup dengan para Anggotanya baik LSM maupun wartawan dikantor satu atap yang beralamat di Jalan Gunung Simpang, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, Selasa (6/10/2020).
Dikatakan Helmi, karena jelas dalam melakukan pekerjaan keduanya mempunyai peranan dan aturan yang berbeda seperti Wartawan payung hukumnya UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sedangkan LSM Bagian dari Organisasi kemasyarakatan (Perkumpulan) Diantaranya Ormas Pokmas dan organisasi lainnya yang berpayung pada UU RI No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Intinya dalam melaksanakan tugas kita harus tahu posisi dan tupoksi," kata Helmi.
Masih kata Helmi, saat ada dua tugas yang ia dijalani yaitu sebagai ketua LSM IPSW Kota Pagar Alam dan juga sebagai Koordinator Liputan Media Online dan cetak Jejak Kasus namun dalam melaksanakan tugas tentunya tau posisi dan Tupoksi.
"Yang harus diingat adalah siapakah kita pada saat melakukan pekerjaan agar kita bisa tahu tugas dan fungsi kita," pungkasnya.
Laporan : Niza
Editor : Herbi.
.png)

0 Comments: