Simpan 89.30 Gram Ganja Di Dalam Rumah, Pria Paruh Baya Diciduk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa
Barometer99.com - Langsa
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali berhasil menciduk Pria Paruh Baya Pengedar Narkotika jenis Ganja (Dalam Rumah) di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa tanggal 06 Oktober 2020 pukul 14.00 Wib.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH. S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu. Imam Aziz Rachman STK, S.I.K mengatakan,"Tepat di hari selasa, 07 Oktober 2020, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa karena di duga di tempat tersebut sering terlihat para pemuda hilir mudik melakukan tranksaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, Ungkapnya.
Ketika di lakukan penggerebekan di dalam rumah unit Opsnal Satresnarkoba berhasil menciduk seorang Tersangka (TSK) Pria Paruh Baya MY Bin BD (47) Nelayan warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa dan saat dilakukan penggeledahan di seluruh rumah di dapati tepat dibelakang televisi dan di atas kulkas ditemukan Barang-bukti ganja sebanyak 14 Bungkus atau seberat 89.30 gram yang di akui adalah milik Tsk.,Imbuhnya.
Lanjut Kasat memapar kronologi kejadian singkat, Berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa awalnya ianya mendapatkan / membeli Ganja tersebut adalah dari temannya yang berinisial S (DPO) sebanyak 1 (satu) Kilogram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sebahagian besar sudah Terjual kepada para pembeli serta Dapat dijelaskan bahwa Tsk merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2018 ianya pernah di vonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 1,4 (satu tahun empat bulan) penjara, Kata Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman Tsk yang berinisial S (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Tutupnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil di sita Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa yakni,
- 14 (empat belas) paket Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 89,30 Gram.
- 6 (enam) lembar kertas warna coklat.
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.798.000,-
Laporan : Jefry Boy Isny
Editor : Kaperwil Aceh
0 Comments: