Tagih Pelunasan Tanah 1,9 Miliar ke Developer, YL Malah Dilaporkan ke Polda Sumsel
Barometer99.com, PALEMBANG - Sehubungan beredarnya pemberitaan di Media Online di Palembang pada tanggal 22 September 2020 lalu, YL selaku terlapor, menjelaskan kronologis permasalan yang sebenarnya.
YL memaparkan, bahwa sekitar pertengahan bulan Juni 2019 tahun lalu, Tasri alias Dompet Bin Saoni (orang suruhan ZA) yang beralamat di Kampung Meritai Dusun IV RT 27, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan Sumatera Selatan (Sumsel) datang bertamu ke rumah saya di lorong Serasan I No 83 RT 034 RW 012, Plaju Ulu Palembang, dengan maksud untuk menyampaikan pesan amanat ZA (pelapor) yang notabenenya selaku Developer Perumahan berkantor di Ruko Perumahan Meritai Anggrek Indah beralamat Kampung Meriati Dusun IV RT 27, Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumsel.
"Tasri menyampaikan pesan ZA ke saya, kalau mau jual tanah itu ZA minat, kemudian saya tanggapi pesan ZA mau berapa harga permeternya (Tanah), lalu Tasri menjawab urusan harga langsung ke ZA saja," terang YL .
Lanjut YL menjelaskan, bahwa semula ZA menawar tanah tersebut diperuntukkan untuk ditawarkannya kembali kepada berinisial S salah satu rektor di Universitas Swasta di Palembang, lalu ZA memberikan tawaran pembelian senilai Rp.165.000 per meter, dari harga tersebut ZA minta disisihkan harga Rp.5.000 per meternya (mark up) dari harga jual yang seharusnya senilai Rp.160.000 permeter dan menolak tawaran tersebut, namun komunikasi dan silaturahmi tetap berjalan dengan baik.
"Sampai pada akhirnya di bulan Juli 2019, ZA kembali menghubungi saya melalui WhatsApp dan menawar kembali tanah saya tersebut, dengan harga Rp.155.000 permeter, lalu saya kembali tolak, Rp.165.000 permeter saja saya tolak kok sekarang harga Rp.155.000 permeter dan dijawab ZA kemarin itu yang mau beli ibu S, sekarang yang mau beli saya sendiri," tutur YL.
Masih dijelaskan YL, selang beberapa hari komunikasi saya dengan ZA kembali terjalin dan dikarenakan ada pertimbangan untuk biaya membayar pajak serta kesibukan yang menyita waktu untuk mondar-mandir ke BPN Pangkalan Balai Banyuasin, saya menyetujui tawaran ZA sekaligus menjelaskan bahwa surat tanah tersebut baru sampai di Peta Bidang dan masih proses sertifikat.
"Saya jual tanah tersebut ke ZA seharga Rp.150.000 permeter, namun untuk pengurusan sertifikat diurus langsung oleh ZA saja, hal itu disepakati ZA secara lisan di Ruang Kantor Perumahan Meritai Anggrek Indah. Kemudian saya dan ZA sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan turun ke lokasi untuk mengecek obyek tanah bersama pihak BPN," terang YL lagi.
YL kembali menjelaskan, pada saat pertemuan dengan ZA itu saya bercerita di ruangan kantor ZA, bahwa suami saya tadi malam baru saja masuk ruang ICCU akibat serangan jantung, saya meminta uang DP senilai Rp.300 juta dengan maksud ingin membawa suaminya berobat ke Jakarta untuk keperluan tersebut, namun uang senilai Rp.300 juta tersebut tidak pernah diterima secara cash melainkan dicicil, tapi untunglah pengobatan melalui layanan BPJS telah menghantarkan kesembuhan bagi suami saya tanpa harus menunggu DP dari transaksi tanah tersebut.
"Rekening suami dan anak saya cuma ditumpangi transfer, saat itu alasan ZA kalau suaminya yang akan transferkan tidak bisa transfer kalau antar bank, jadi butuh rekening yang ada kerjasama antar bank. Makanya saya berikan rekening putra saya. Diketahui kesepakatan awalnya secara lisan dengan ZA seharusnya membayar DP senilai Rp.300 jua tanda sepakat beli tanah tersebut Rp.150.000 permeter dikali luas tanah 14.960 meter persegi (Surat sebatas peta bidang) dengan total keselurahan Rp.2.244.000.000 (dua milyar dua ratus empat puluh empat juta rupiah)," beber YL.
Lebih lanjut YL menjelaskan, dengan pembayaran Rp.300 juta tersebut, saya mengijinkan ZA untuk mulai action di lapangan dengan melakukan land clearing, namun itu tidak dilakukan ZA.
"Seharusnya pembayaran kedua senilai Rp.1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) yang akan dibayarkan ZA kepada saya paling lambat satu (1) bulan kemudian menunggu 13 unit rumah diperumahan G7 miliknya. Akkad kredit setelah bapak Presiden dilantik," terang YL seperti disampaikan melalui pesan WA nya dengan ZA bahwa Akad senilai Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) akan dibayar ZA senilai Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada saya dan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk dia mulai membangun, semula janji ZA kepada YL pembayaran akan selesai diperkirakan dalam 2 bulan, namun tidak pernah terwujud.
YL mengatakan, untuk proses sertifikat tanah tersebut, sebelumnya diukur Aldri (BPN Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin) diminta oleh ZA untuk dialihkan ke Ari (BPN Pangkalan Balai Banyuasin) yang disebut sebut ZA sebagai adiknya. ZA mengatakan dengan dialihkannya kepengurusan surat sertifikat ke tangan Ari , ZA sudah tinggal terima bersih mengenai ongkos biaya sekaligus pajak ditanggung pembeli, karena sudah membeli dengan harga relatif murah senilai Rp.150.000 dikali 14.960 meter persegi (sesuai peta bidang) dengan total Rp 2.244.000.000 (dua miliar dua ratus empat puluh empat juta rupiah).
"Terhitung sejak Juli 2019, kesepakatan sudah berlangsung secara lisan dan melalui pesan WhatsApp dengan ZA, bahwa sudah menerima uang yang dicicil dari pembeli melalui ditransfer maupun cash melalui 3 (Tiga) nomor rekening dengan waktu yang berbeda-beda senilai Rp.325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 14 Juli 2019 Rp 5.000.000.,
- 17 Juli 2019 Rp 5.000.000.,
- 20 Juli 2019 Rp 5.000.000.,
- 03 Agustus 2019 Rp 70.000.000.,
- 27 Agustus 2019 Rp 10.000.000.,
- 03 September 2019 Rp 25.000.000.,
- 04 September 2019 Rp 5.000.000.,
- 13 September 2019 Rp 200.000.000,
Tanggal 16 September 2019 saya dengan ZA telah sepakat menemui notaris di kafe Soma (Tokopi) Jalan Vetran Palembang, saat pertemuan itulah ibu notaris memaparkan mekanisme pembayaran yang akan dilaksanakan ZA kepada YL yaitu dengan cara pembayaran melalui Anggunan bank dengan jaminan surat tanah milik saya, mendengar hal tersebut saya sontak tidak menerima kalau mau meminjam dana bank dengan jaminan tanah saya sendiri kenapa tidak saya saja yang pinjam dana bank untuk saya", ungkap YL.
"Sebelumnya ZA mau bayar saya dengan dana bank, tapi melalui Akad kredit 13 Unit rumah yang sudah di bangun perumahan G7 senilai Rp1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)," tambah YL.
Dikatakan YL, sejak pertemuan di Tokopi tersebut Komunikasi kami sudah mulai jarang, dalam selang waktu itu sempat ZA menekankan saya agar segera mengembalikan uangnya dalam tempo tiga bulan ke depan dengan uang yang senilai Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), namun ZA meminta dikembalikan sebesar Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) demikian disampaikan ZA melalui pesan WhatsApp yang masih tersimpan di HP(Telepon Genggam) milik Saya.
"Satu tahun saya menunggu kejelasannya, bahkan saya sempat menghubungi NY (adik ZA) melalui WhatsApp dan telepon, Prihal perkembangan sertifikat maupun penyelesaiannya. Menurut ZA sertifikat sudah hampir selesai jawab NY melalui WhatsApp," jelas YL.
Selanjutnya, dilain pihak ibu Anggi notaris yang sebelumnya ditunjuk ZA untuk pengikatan jual beli tanah menyampaikan kepada saya saat mendatangi kantor notaris di daerah Talang Kramat Palembang.
"Tempohari ibu YL belum ada pengikatan jual beli, jadi surat surat tanahnya dibawa pulang saja. saya takut surat suratnya ada yang hilang karena di sini bukan barang titipan", demikian disampaikan Ibu notaris seperti disampaikan YL.
YL menambahkan, bahwa ZA selaku developer telah membuat dan menyebar brosur penjualan di atas tanah saya, padahal pengikatan di notaris belum dilaksanakan dan masih jauh sekali untuk Pelunasan. Sebelum terjadi pertemuan terakhir bersama notaris ternyata sudah 2 Kali notaris menolak pengikatan jual beli tersebut.
"Pertama karena tidak ada bentuk uang DP yang dapat ditunjukkan ZA dihadapan notaris, dengan demikian barulah selanjutnya transfer ke rekening saya Rp.200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah) tanpa judul diduga untuk melengkapi nilai yang disepakati," kata YL.
Lanjutnya YL menerangkan, diluar kesepakatan itu ada hal yang membuat kedua belah pihak tidak saling memahami maksud dan tujuan dari nilai uang yang sudah ditransfer berdampak miskomunikasi.
"Seharusnya saya menerima Rp.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dari ZA atas penjualan tanah "SM" di luar pembelian tanah saya, sebaliknya ZA menganggap uang Rp.325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) itu sudah sekaligus menjadi DP. kalau dihitung artinya yang masuk murni baru senilai Rp.135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian Rp. 325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dikurang Rp.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) sama dengan Rp.135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah)," jelas YL.
Walau masing masing sibuk akan tetapi YL pernah mengajak bertemu untuk duduk satu meja untuk penyelesaian permasalahan ini. Malah ZA minta uang Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang pernah ditransfer ke rekening YL tanpa judul minta dipulangkan segera senilai Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).
"Sampai pada akhirnya ZA melalui pengacaranya melayangkan somasi kepada saya, mengingat kesibukan dan juga belum sempat membalas minggu berikutnya somasi kedua sudah datang kembali. Saya melalui pengacaranya telah bertemu pengacara ZA dan berbicara dalam bahasan lisan, saat itu pengacara ZA sangat terkejut mendengar penjelasan pengacara YL bahwa sebelumnya ZA telah memasarkan dan menyebar brosur tanpa seizin saya," ungkap YL.
Lanjut YL, Pengacara saya menyampaikan amanat dari saya, intinya saya siap mengembalikan uang yang sudah masuk apabila tanah tersebut sudah terjual.
"Merasa sudah tidak ada lagi permasalahan, saya tidak menyangka kalau somasi yang ketiga datang kembali, barulah balasan somasi yang ketiga dibalas sekaligus secara tertulis melalui pengacara saya sekalian menagihkan kekurangan pembayaran ZA sebesar Rp1.919.000.000 ( satu milyar sembilan ratus sembilan belas juta rupiah)," ujar YL
Dikatakan YL, Pada harj Kamis 22 September 2020 ZA didampingi pengacaranya melaporkan saya ke Polda Sumsel dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
"Tanahnya ada,nsuratnya ada akan tetapi pembayaran yang belum lunas," ungkap YL saat dikonfirmasi dikediamannya.
"Jika uang transferan maupun cash yang diterima sebagai hutang piutang, saya siap untuk mengembalikan kepada ZA dengan catatan setelah objek tanah tersebut laku terjual” pungkasnya.
.png)





0 Comments: