Empat TSK Di Ringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Di Tiga TKP Berbeda
Kota Langsa - Barometer99.com Personil Satresnarkoba Polres Langsa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu terhadap 4 (empat) orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jum'at, 20 November 2020, Sekira Pukul : 15.00 wib hingga Pukul : 18.30 wib.
Kapolres Langsa, AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro. SH. S.I.K. MH. Melalui Kasat Resnarkoba, Iptu, Imam Azis Rachman STK. S.I.K, mengatakan, Bahwa, Pada hari dan tanggal tersebut berawal dari anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap seorang Tersangka (Tsk) yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu RW Bin AA di pinggir jalan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, ketika itu Tsk RW akan melakukan transaksi jual beli Sabu, saat dilakukan pemeriksaan pada diri Tsk ditemukan Barang-bukti 3 (tiga) paket Sabu, Ungkapnya.
Kemudian tepat pukul 15.30 Wib tepatnya di pinggir di depan Ruko Kurnia jalan Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota berhasil ditangkap seorang Tsk yang telah menyerahkan Sabu tersebut MJ (19) dan di sita Barang-bukti dari diri Tsk berupa 1 (satu) paket Sabu dan masih di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama sekira pukul 17.00 Wib, Unit Opsnal berhasil menciduk seorang Tsk yang diduga berperan sebagai kurir / perantara dalam jual beli Sabu RZ (32) dari diri Tsk di amankan Barang-bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Imbuh Kasat.
Selanjutnya Kasat menerangkan, Tidak hanya sampai disitu saja, Unit Opsnal kembali melakukan pengembangan tepatnya pukul 18.30 Wib, Seorang Tsk MR (40) kembali berhasil diciduk di dalam Dalam rumahnya yang beralamat di Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Sa'at dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu dan Bong. Berdasarkan pengakuan dari keempat orang Tsk bahwa Sabu tersebut mereka dapatkan/beli dari seseorang yang berinisial Y (DPO), Pungkasnya.
Keempat orang Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Y (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Adapun BB yang berhasil di sita Satresnarkoba Polres Langsa Sbb:
BB milik Tsk RW,
- 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 9,25 Gram.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru, nomor : 0822 6879 6757.
- 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Revo warna merah hitam, No Pol BK 6948 ACJ.
BB milik Tsk MJ,
- 1 (satu) paket Sabu dengan berat 2,68 Gram.
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih, nomor : 0822 1354 4485.
BB milik Tsk RZ,
- Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
BB milik Tsk MR,
- 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu.
- 1 (satu) set Bong.
Laporan : Kaperwil Aceh
Editor : Korwil Aceh
.png)

0 Comments: