Pasca Penetapan Ormas Terlarang, Polisi-TNI-Satpol PP Turunkan Baleho FPI di Tangerang
Tangerang - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kodim 0510 Tigaraksa dan Pemkab Tangerang mulai turun menertibkan baliho/spanduk ataupun selebaran yang mengandung atribut atau logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2012).
Dalam patroli itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary
Syam Indradi, Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, Danmen 1 Pasukan
Pelopor Brimob Kombes Pol Reeza Heras Budi, dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang
Bambang Mardisentosa turun langsunh menertibkan baliho dan spanduk FPI.
"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami
menemukan ada spanduk FPI. Kemudian kami turunkan," kata Ade.
Ade mengatakan, apabila masyarakat masih menemukan simbol
atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan
kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.
Selanjutnya, kata Ade, jajaran kepolisian, TNI, dan juga
pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI
sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh
Pemerintah Pusat.
"Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau
kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang," terang Ade.
Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan
tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ade juga mengajak masyarakat untuk
tertib aturan dan taat hukum.
"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa
aman dan nyaman masyarakat," pungkas Ade. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: