Polresta Tangerang Terima Kunjungan dari Tim Supervisi SOPS Mabes Polri
TANGERANG - Polresta Tangerang Polda Banten terima kunjungan Tim Supervisi Operasi Lilin Kalimaya 2020 dari SOPS Mabes Polri dalam rangka Operasi Lilin Kalimaya 2020 di Ruang Rupatama Lantai III Polresta Tangerang, Jum'at (25/12/2020).
Kedatangan Tim Supervisi SOPS Mabes Polri yang dipimpin oleh
Kabag Progar Rojianstra SOPS Polri Brigjen Polisi Drs. Aan Suhanan.MSi dan
didampingi oleh Anjak Madya Baharkam Kombes Rastra Gunawan SH.MH, Totor Utama
Lemdiklat Polri Kombes Yusuf Sutejo.SIK.MT diterima langsung oleh Kapolresta
Tangerang Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, Wakapolresta Tangerang AKBP Teguh
Kariyadi dan PJU Satgas Operasi Polresta Tangerang.
Kunjungan Tim Supervisi SOPS Mabes Polri ini bertujuan untuk
memastikan pelaksanaan Operasi Lilin 2020 kewilayahan, dimana saat ini operasi
lilin 2020 yang pertama di Masa Pandemi Covid-19.
"Operasi saat ini ada hal yang khusus dalam masa
pandemi, dimana kita memberikan pengamanan, pelayanan masyarakat dengan
melaksanan Rapid Test Antigen di titik titik tertentu. Banyak masyarakat yang
memberikan apresiasi kepada kita secara gratis tanpa dipungut biaya dalam waktu
10 menit sudah ada hasilnya. Situasi seperti ini agar dapat
dipertahankan," kata Aan.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam mengucapkan terimakasih atas
kunjungan dari Tim Supervisi SOPS Mabes Polri.
"Kami ucapkan selamat datang Bpk. Brigjen Polisi Drs.
Aan Suhanan.MSi (Kabag Progar Rojianstra SOPS Polri) bersama Tim Supervisi
Operasi Lilin 2020 dari SOPS Mabes Polri di Polresta Tangerang dan kami mohon
arahan dan bimbingan dari Tim Supervisi Operasi Lilin 2020 dari SOPS Mabes Polri
kepada Polresta Tangerang," kata Ade Ary dalam sambutannya.
Ade Ary juga menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan Ops
Lilin Kalimaya 2020 di Daerah Hukum Polresta Tangerang sampai saat ini berjalan
aman dan kondusif.
"Dalam masa Pandemi ini, kita ada Maklumat Kapolri
nomor 4 Tahun 2020 agar mensosialisasikan melarang pelaksanaan pesta pergantian
tahun baru kita tidak diperbolehkan memberikan ijin kegiatan Malam Tahun Baru,
melarang untuk konvoi, melarang kerumunan massa. Tentu tindakan kita lakukan secara
persuasif terlebih dahulu kemudian tindakan tegas, apabila ada pidana dapat
dilakukan penegakan hukum," tutup Ade Ary. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: