Sah, Pemerintah Bubarkan FPI
Batu Bara -- Front Pembela Islam atau FPI dibawah kepemimpinan Imam Besar Rizieq Shihab sejak hari ini Rabu, 30 Desember 2020 sudah tidak boleh beraktivitas.
Larangan tersebut datang dari Pemerintah, dengan alasan
karena FPI sudah tidak lagi mempunyai
legal standing baik sebagai ormas, maupun sebagai organisasi biasa.
Sebenarnya sebagai Ormas FPI secara de jure telah bubar,
naamun secara De facto sebagai organisasi, FPI dengan laskarnya
kerap melakukan aksi provokatif, sweaping dan kegiatan yang dinilai provokatif.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md
memutuskan secara resmi melarang semua aktivitas organisasi massa FPI.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik
Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember
tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap
kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing
baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md dalam
konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu dikutip
dari PMJ News Rabu
Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan
FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan
melakukan kegiatan yang melanggar.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni
tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai
organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan
keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau
razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," imbuh Mahfud.
Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud Md
didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI
Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan,
Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko,
Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy
Rafli Amar dan Kepala PPATK. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: