Ini Langkah Polri Dukung Pemerintah Bangun Ketahanan Pangan dan Kembangkan Sektor Pertanian
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menerbitkan Surat Telegram Kapolri guna mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan.
Kali ini Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri nomor
ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021, yang berisi langkah Polri dalam
mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan
mengembangkan sektor pertanian.
Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh
Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen
Pol Agus Andrianto.
Melalui keterangan tertulisnya, Rabu 13 Januari 2021 Komjen
Pol Agus Andrianto menjelaskan, Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai
langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka antisipasi
peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis
pangan akibat pandemi COVID-19.
"Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah
melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat
tumbuh positif di masa pandemi COVID-19, serta mengoptimalkan pemanfaatan
kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,
terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan," terangnya.
Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, ada tiga kebijakan
pemerintah pusat yang menjadi titik tekan dalam Surat Telegram yang dialamatkan
kepada seluruh Kapolda se-Indonesia tersebut. Ketiganya adalah:
1. Pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan
Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten
Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan
Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare.
2. Penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial
seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas
37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
3. Alokasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000
hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria
(TORA).
"Terkait hal itu, kami meminta para Kapolda untuk
melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau
kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan
lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan
SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," ungkap Komjen Pol Agus
Andrianto.
Selain itu, para Kapolda juga diminta melakukan koordinasi,
komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota dan
stakeholder lainnya untuk melanjutkan kegiatan kerja sama dengan seluruh
stakeholder untuk program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan
tidur/terlantar/tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program
pemulihan ekonomi nasional.
Terakhir, para Kapolda diinstruksikan melakukan pendampingan
dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut di atas di
wilayah masing-masing.
"Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak
dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan
ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah
masing-masing, seperti agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio
energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan
lain-lain," kata Komjen Pol Agus Andrianto.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk
dilaksanakan," tegasnya. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: