Kantongi 1,95 Gram Narkoba Seorang Pria Di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Langsa
Kota Langsa - Barometer99.com
SB (45) Nelayan, Dusun Cut Meutia Gamping Serambi Indah Kecamatan Langsa Barat Di amankan Sat Res Narkoba Polres Langsa, Sabtu, 09 Januari 2020.
Adapun barang bukti yang di amankan 4 (empat) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,95 Gram, 68 (enam puluh delapan) plastik tembus pandang, 1 (satu) gunting, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam, No Pol BL 3058 FC.
Kapolres Langsa Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nugroho S.H,.S.I.K,.MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K mengatakan pada hari Hari Jum'at tanggal 08 Januari 2021 sekira pukul 21.30 Wib kita amankan seorang laki-laki pengedar Narkoba jenis sabu.
Tsk di amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Setelah mengumpulkan informasi kemudian Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan SB yang sedang berada di pinggir jalan.
Kemudian kata kasat" dilakukan pemeriksaan pada diri Tsk ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang sempat dijatuhkan oleh Tsk ke tanah.
Selanjutnya Tsk kita bawa ke rumahnya di Gp. Serambi Indah Kec. Langsa Barat dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan Barang-bukti lainnya berupa 3 (tiga) paket Sabu yang ditemukan di dalam laci meja rumahnya.
Berdasarkan pengakuan Tsk bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial M (DPO) di beli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO)dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba PolresLllp
gsa" tutur Kasat.
Laporan : Kaperwil Aceh
Editor : Korwil Aceh
0 Comments: