Lagi Paketin Sabu, Mahrup Digrebek Polsek Dolok Masihul
Serdang Bedagai - Mahrup (51) tak berkutik saat digrebek Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di rumahnya, di Dusun II, Desa Tanjung Harap Kec.Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai, Rabu, (6/1/202) sekira pukul 18.00 WIB.
Dari TKP, turut disita petugas barang bukti 1 lembar
plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang
diduga sabu, 5 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan
butiran kristal warna putih yang diduga sabu.
1 lembar plastik klip transparan kecil sisa sabu,1
lembar plastik klip transparan sedang kosong, 1 lembar plastik klip transparan
besar yanh berisikan 60 plastik klip transparan kecil kosong, 1 gunting
sedang,1 pisau silet, uang Rp230 ribu dan 1 unit HP
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum
didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh mengatakan, Senin
(11/1/2021) penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat
tentang sering terjadi peredaran gelap narkotika di TKP.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi,
SH bersama anggota opsnal melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui
keberadaan target operasi (TO) yang berada dirumahnya.
Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim Ipda Zulfan
Ahmad,SH bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan menemukan
tersangka didalam kamar sedang mengecak atau mempaketin sabu.
Dengan disaksikan Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan
dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diruang tamu yang diakui
adalah miliknya.
Dari hasil interogasi bahwa tersangka Mahrup memperoleh
narkotika sabu dari seseorang yang dikenal bernama Ayah (55) warga
Kec.Galang Kab. Deli Serdang.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Ayah, namun
Tersangka tidak mengetahui rumahnya sehingga tersangka bersama barang bukti
diboyongbke komando.
" Tersangka dikenakan pasal 114 subs pasal 112
dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara," pungkas kapolres. (Rahmat Hidayat)
.png)

0 Comments: